DPRD Makassar Genjot Penguatan Perlindungan Anak: Literasi Hak Anak Disosialisasikan Lewat Perda No 5/2018

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya memperkuat perlindungan terhadap anak kembali menjadi fokus DPRD Kota Makassar. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, DPRD Makassar mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan lebih memahami peran masing-masing dalam menjaga keselamatan serta tumbuh kembang anak.

Kegiatan ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar, Senin (1/12/2025), dan dihadiri peserta lintas profesi.

Dalam forum tersebut, Pejabat Fungsional DPRD Makassar, Muh Ichsan As’yari SSos MSi, tampil sebagai salah satu narasumber. Ia menegaskan bahwa Perda Perlindungan Anak bukan sekadar dokumen hukum, tetapi kompas yang mengatur bagaimana negara dan warga kota wajib melindungi generasi penerus.

“Anak adalah kelompok paling rentan. Perda ini menegaskan bahwa seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat, punya tanggung jawab yang setara dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas kekerasan, dan mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Ichsan.

Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap anak kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk digital, psikologis, hingga eksploitasi ekonomi. Karena itu, tingkat literasi masyarakat terhadap perlindungan anak harus terus ditingkatkan.

Turut menjadi pemantik diskusi, akademisi Muhammad Fachrozy Pratama Hambali, yang memaparkan tantangan modern dalam perlindungan anak. Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola sosial menjadikan anak lebih terekspos terhadap risiko.

“Mulai dari perundungan digital, paparan konten tidak ramah anak, hingga eksploitasi online—tantangannya semakin kompleks. Perda ini menjadi jembatan untuk menyatukan kerja semua pihak agar perlindungan berjalan efektif,” jelas Fachrozy.

Sementara itu, praktisi perlindungan anak Nina Roslianah Irwan menekankan pentingnya pelaporan cepat dan intervensi dini. Ia menyebut masih banyak kasus kekerasan yang tidak sampai ke meja penanganan karena keluarga atau lingkungan memilih diam.

“Budaya diam harus dihentikan. Melapor bukan berarti membuka aib keluarga, tetapi menyelamatkan masa depan anak. Perda ini memberi ruang dan mekanisme bagi setiap warga untuk mengambil sikap,” tegasnya.

Para narasumber sepakat bahwa implementasi Perda No 5 Tahun 2018 membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga profesional, lembaga pendidikan, hingga orang tua. Sosialisasi ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama.

Dengan semakin kuatnya edukasi dan jaringan perlindungan, DPRD Makassar menargetkan Kota Daeng dapat menjadi kota yang ramah anak secara menyeluruh, bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam praktik yang nyata dan berkelanjutan. (*)

News Feed