DPRD Makassar Tegas: Surat Edaran Bukan Formalitas, THM Harus Taat Aturan

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menekankan pentingnya ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) terhadap surat edaran yang rutin diterbitkan oleh Pemerintah Kota, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Ia menyatakan bahwa surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk perlindungan terhadap kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Karena itu, pelaku usaha hiburan malam diminta menunjukkan sikap menghargai momen-momen sakral umat beragama.

“Menjelang hari besar keagamaan, pemerintah biasanya mengeluarkan edaran terkait operasional THM. Ini perlu ditaati demi menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang sedang beribadah,” ujar Andi Makmur pada Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan dalam surat edaran harus dianggap serius karena jika dilanggar, pelaku usaha bisa dikenai sanksi hukum. Sebagai contoh, pada malam Natal atau Idulfitri, biasanya ada pembatasan operasional yang bersifat wajib.

Politisi yang dikenal vokal soal ketertiban ini juga mengajak asosiasi pengusaha hiburan untuk aktif mengedukasi anggotanya agar tidak abai terhadap aturan. Menurutnya, kesadaran kolektif pelaku usaha akan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan, tetapi mendorong pelaku usaha untuk menghargai nilai keagamaan. Itu kunci agar kehidupan kota tetap rukun,” katanya.

Andi Makmur juga menekankan agar Pemerintah Kota tidak ragu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, agar surat edaran tidak dianggap sekadar formalitas tanpa pengaruh nyata.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan wujud nyata penghormatan terhadap keberagaman dan semangat toleransi yang sudah menjadi identitas Makassar.

“Kalau semua pihak bisa saling menghargai, maka harmoni di masyarakat akan terjaga. Ini soal menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kehidupan sosial keagamaan,” pungkasnya.