DPRD Makassar Usulkan Pembentukan Satgas untuk Atasi Maraknya Judi Online

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Fenomena perjudian online di Indonesia terus menjadi masalah serius meskipun telah dilarang secara hukum. Perkembangan teknologi telah memunculkan bentuk baru perjudian yang lebih sulit diatasi, meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), per 26 Juni 2024, sebanyak 5.999.861 konten negatif telah diblokir, termasuk konten judi online yang jumlahnya masih signifikan.

Namun, upaya pemblokiran ini belum sepenuhnya efektif menghentikan penyebaran judi online.

Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, menyatakan keprihatinannya.

“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” ujarnya pada Minggu, 28 Juli 2024.

Ia menekankan dampak negatif judi online pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keharmonisan rumah tangga.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan sampai tingkat RT. “Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.

Langkah-langkah yang diusulkan termasuk pemantauan pergerakan online, transaksi top-up di mini market, serta transaksi rekening dan pantauan visual masyarakat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku judi online. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 juta bagi pemain judi. Meski demikian, judi online tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan kerja sama erat antara berbagai pihak.

“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” pungkasnya. (*)