MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Upaya memperkuat akses pendidikan bagi seluruh warga Kota Makassar kembali digaungkan. Anggota DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Senin (1/12/2025), menghadirkan dialog hangat seputar persoalan pendidikan yang kerap ditemui masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, masing-masing Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kurniati, S.STP., MM, Kabid Dinas Pendidikan, Rahman, SE., MM, serta Dr. Muh. Ichsan Said, ST., M.Si, Perencana Madya Bappeda Kota Makassar. Ketiganya memaparkan berbagai aspek penting terkait implementasi Perda Pendidikan, mulai dari pemerataan layanan, kualitas pembelajaran, hingga perencanaan pembangunan sektor pendidikan di kota ini.
Dalam sambutannya, dr Fahrizal menegaskan komitmen DPRD untuk memastikan seluruh anak di Makassar mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Ia menyebut Perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar peserta didik.

“Pendidikan adalah pondasi utama pembangunan manusia. Perda ini hadir untuk menjamin bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan belajar yang sama,” ujarnya.
Sesi dialog berlangsung interaktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait persoalan pendidikan yang mereka hadapi langsung di masyarakat.
Ada yang menanyakan prosedur pengambilan Paket A, B, dan C bagi warga yang ingin melanjutkan pendidikan nonformal. Narasumber menjelaskan bahwa prosesnya dapat dilakukan melalui PKBM resmi yang terdaftar di Dinas Pendidikan, dengan mekanisme pendaftaran yang kini semakin mudah.
Peserta lain mengeluhkan kondisi anak putus sekolah dan bertanya bagaimana solusi agar anaknya bisa kembali bersekolah. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki program fasilitasi back to school, termasuk pendampingan administrasi dan rujukan ke sekolah-sekolah yang masih memiliki kuota.

“Anak putus sekolah tetap memiliki hak untuk kembali belajar. Kami siap membantu mengarahkan orang tua agar prosesnya lancar,” ujar salah satu narasumber.
Pertanyaan lain muncul terkait apakah dana BOS dapat dialokasikan untuk sekolah swasta. Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa sekolah swasta memang mendapatkan dukungan dana, namun mekanismenya berbeda dari BOS reguler di sekolah negeri dan diatur melalui kebijakan khusus pemerintah kota dan pusat.
Para narasumber sepakat bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga koordinasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Pemerintah daerah, melalui Bappeda dan Dinas Pendidikan, terus mendorong pemerataan fasilitas, peningkatan kapasitas guru, serta penyediaan layanan pendidikan inklusif.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap masyarakat semakin memahami isi Perda Pendidikan dan turut berperan mengawasi pelaksanaannya.
Kegiatan ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi demi memastikan bahwa seluruh anak di Makassar dapat mengenyam pendidikan yang layak, merata, dan bermutu.(*)






