ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Pengendalian dan Pengawasan Reklame seluruh pelaku wajib pajak reklame dapat meningkatkan ketertiban dan keselarasan antara izin penyelenggaraan reklame dan pembayaran pajak reklame.
Hal ini dikemukakan, Anggota DPRD Kota Makassar, H Andi Nurhaldin NH., saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Hotel Horizon Ultima Makassar pada tanggal 25 Agustus 2024.
“FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak terkait rancangan Perda yang diharapkan dapat memperbaiki dan mengatur tata kelola reklame di Kota Makassar,” beber Wakil Ketua DPRD Makassar ini.
Legislator Fraksi Golkar Makassar ini mengungkapkan aturan pendirian reklame memenuhi estetika pendirian reklame atau sejenisnya tidak hanya memenuhi unsur keselamatan, namun juga harus menjunjung keindahan atau estetika.
“Reklame adalah bagian penting dari identitas kota, namun penyelenggaraan yang tidak teratur dapat merusak keindahan urban. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan efektif sangat diperlukan,” katanya.
“Kami berharap diskusi ini dapat memberikan wawasan dan rekomendasi yang konstruktif untuk menciptakan regulasi reklame yang adil dan berimbang, yang tidak hanya mengatur secara efektif tetapi juga mendukung estetika dan kenyamanan kota,” tambahnya.
Kegiatan FGD ini juga menghadirkan Narasumber, Faradilla, S.Kom dan Andi Arhan Anwar, serta dimoderatori oleh Nasrianil.
Dalam pemaparannya, Narasumber, Faradilla, S.Kom menjelaskan mengenai perkembangan teknologi digital dan pengaruhnya terhadap industri reklame.
Ia menggarisbawahi pentingnya penyesuaian regulasi untuk mencakup perubahan dalam bentuk dan media reklame yang kini semakin canggih dan kompleks.
“Bersamaan dengan peraturan yang diusulkan, penting bagi kita untuk mengedukasi masyarakat serta pemilik bisnis tentang tanggung jawab sosial mereka dalam penempatan reklame,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Arhan Anwar membahas tentang aspek-aspek praktis dalam penyelenggaraan reklame, termasuk perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa reklame yang dipasang di ruang publik tidak mengganggu estetika kota serta tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Melalui dialog ini, kita bisa bersama-sama mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat,” ujarnya.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri reklame, pihak pemerintah daerah, serta masyarakat. Mereka membahas berbagai isu terkait tata kelola reklame, termasuk integrasi teknologi, estetika kota, serta pengaturan ruang publik.(*)