Site icon EraInspirasi

Gelar FGD Soal Ranperda KLA, Arifin Dg Kulle : Ini Bentuk Komitmen Anggota DPRD Makassar

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Dg Kulle menggelar Forum Grup Discussion (FDG) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Hotel Grand Town, Rabu (27/9/2023).

Pada kesempatan itu, Arifin Dg Kulle hadirkan dua narasumber Ranperda Penyelenggaraan KLA ini. Yakni, Imran Eka Saputra selaku Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar dan Muslimin Hasbullah selaku Ketua UPTD PPA Kota Makassar.

Arifin Dg Kulle mengatakan, tujuan pelaksanaan FGD ini untuk memastikan regulasi yang dibuat oleh DPRD Makassar berjalan baik. Sehingga, harapannya peserta FGD ini memberikan masukan dan saran untuk ranperda tentang KLA ini.

“Ini bentuk komitmen anggota DPRD Makassar melahirkan regulasi yang baik. KLA ini memberi harapan dan menjadi perhatian pemerintah terhadap anak,” ungkap Arifin Dg Kulle.

Kata Anggota Fraksi Demokrat itu, berharap peserta FGD memberikan masukan dan saran. Jangan sampai ada yang kurang dari draf Ranperda KLA.

“Sekali lagi harapan kita ada masukan dan saran peserta FGD,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber, Muslimin Hasbullah menyampaikan, Ranperda KLA ini sangat penting. Sebab, hal ini menjadi komitmen DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam melindungi anak.

“Berdasarkan undang-undang, anak itu mereka yang berusia 0-18 tahun. Bicara anak berarti membahas masa depan. Nah, dengan Ranperda KLA ini menjadi payung hukum dalam melindungi anak,” jelas Muslimin Hasbullah.

Mimin–sapaan akrabnya, menjelaskan, negara Indonesia, khususnya Kota Makassar akan melindungi anak dari rahim hingga 18 tahun lewat Perda KLA. Kemudian, batasan usia pernikahan berdasarkan aturan baru yakni 19 tahun keatas. Hanya saja, tak sedikit mereka menikah dibawa umur.

“Permasalahan stunting itu karena dampak dari menikah belum waktunya. Kenapa? Mereka belum siap, belum ada kerja,” katanya.

Ia meminta agar peserta memberikan informasi mengenai aturan larangan pernikahan. Sebab, ada sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Ancamannya itu menurut UU penjara lima tahun. Jadi hati-hati. Kasi tau tetangga dan lingkungan sekitar mengenai regulasi KLA,” jelasnya. (*)

Exit mobile version