ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Grand Maleo, Selasa (11/7/2023).
Hadir sebagai narasumber Muh Ari Fadli, Saiful Akbar dan Legislator Makassar, RTQ
Dalam sambutannya, RTQ mengatakan, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota (Pemkot) untuk melestarikan lingkungan hidup di Kota Makassar.
Olehnya, RTQ meminta masyarakat untum membantu Pemkot Makassar untuk melakukan perlindungan dan mengelolah lingkungan hidup.
“Masyarakat sangat berperan penting menjaga lingkungan hidup di sekitar kita,” ucapnya.
Politisi PPP itu juga mengatakan, dalam Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,
“Semoga sosialisasi kita bisa mengetahui siapa dan apa tanggungjawab kita sebagai masyarakat dalam mengelolah lingkungan hidup,” katanya.
Di tempat yang sama, Muh Ari Fadli, menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran.
Serta kerusakan lingkungan hidup yang di sebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.
“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Saiful Akbar menjelaskan bahwa emerintah diwajibkan oleh perda nomor 9 tahun 2016 untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan diantaranya melindungi kualitas udara, air, tanah dan laut serta melestarikan keberadaan ekosistem mangrove.
Kemudian, untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kota Makassar, pemerintah diamanahkan untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha di Kota Makassar wajib memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mak setiap kegiatan usaha di wajibkan memiliki dokumen lingkungan dan mengantongi izin lingkungan.
“Kemudian, di sisi masyarakat, berdasarkan perda ini, warga Kota Makassar berhak berpatisipai dalam pengawasan yang bertujuan melindungi lingkungan hidup. Bahkan masyarakat diminta aktif untuk terlibat mulai dari perencanaan hingga proses penegakan hukum,” tandasnya. (*)