‎Genjot Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu ‎

‎MAKASSAR, ERAINSPIRASI – Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi seluruh warganya, termasuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.

‎Sebagai langkah nyata, Pemkot bersama DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Asia Makassar pada Senin (24/03/2025) dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan.

‎Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat miskin yang sering menghadapi kendala hukum dapat lebih mudah mengakses layanan yang telah disediakan pemerintah.

‎”Banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak tahu harus ke mana. Inilah alasan kami di DPRD Makassar terus mendorong sosialisasi ini, agar masyarakat mengetahui hak mereka dan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ujar Andi Pahlevi.

‎Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan selama ini, meskipun Perda tersebut telah diterbitkan sejak 2015. Oleh karena itu, DPRD Makassar berupaya aktif dalam mengedukasi masyarakat agar mereka memahami mekanisme dan prosedur bantuan hukum yang tersedia.

‎”Pemerintah Kota Makassar sudah memiliki unit layanan khusus untuk bantuan hukum, termasuk nomor kontak yang bisa dihubungi. Semua prosedur dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat juga tertuang dalam Perda ini,” tambahnya.

‎Terkait kemungkinan revisi Perda, Andi Pahlevi menyatakan bahwa sejauh ini regulasi tersebut masih relevan. Namun, ia tak menutup kemungkinan adanya pembaruan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.

‎Sementara itu, narasumber sosialisasi, Dr. Hj. Darmawati, S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa setiap perda dibuat dengan tujuan utama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎”Semua perda yang ada dibuat untuk kepentingan masyarakat. Tidak mudah merumuskannya karena harus mempertimbangkan banyak aspek, baik dari sisi hukum, sosial, maupun kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

‎Ia juga mengapresiasi langkah DPRD dan Pemkot Makassar yang terus mengedukasi masyarakat mengenai Perda Bantuan Hukum ini. Dengan adanya sosialisasi yang masif, diharapkan warga yang membutuhkan bantuan hukum bisa lebih memahami hak mereka dan memanfaatkannya dengan optimal.

Praktisi hukum Syamsul Bahri, S.H., M.H., yang turut hadir sebagai narasumber, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyebarluaskan informasi mengenai bantuan hukum ini. Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi masyarakat kurang mampu bukan hanya keterbatasan biaya, tetapi juga kurangnya pemahaman mengenai hak-hak hukum mereka.

“Banyak masyarakat yang masih takut atau ragu untuk mencari bantuan hukum karena merasa akan berhadapan dengan proses yang rumit. Padahal, Perda ini hadir justru untuk mempermudah mereka dalam mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” ungkap Syamsul Bahri.

Ia menambahkan bahwa implementasi Perda ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar benar-benar efektif dan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

‎Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan.(*)