‎Guru Harus Mendapat Kepastian Perlindungan di Sekolah

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin. Sosialisasi kali ini mengangkat Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

‎Kegiatan yang digelar di Hotel Maxone Jalan Taman Makam Pahlawan, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan dihadiri ratusan tenaga pendidik, tokoh masyarakat, serta pemerhati pendidikan. Hadir pula tiga narasumber yang kompeten di bidangnya Gishar Hamka, SPd.I, MPd, H. Abdullah Nazhim Hamid, ST, LC, MAg, dan Hamdani Harun, SPd, MH.

‎Ketua Komisi C DPRD Makassar ini, menegaskan bahwa Perda Perlindungan Guru merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan guru bekerja dengan aman, terlindungi, dan bebas dari tekanan. Menurutnya, guru masih sering menghadapi berbagai tantangan mulai dari kekerasan verbal, intimidasi, hingga persoalan hukum yang tidak seharusnya ditanggung sendiri.



‎“Perda ini lahir karena kita ingin guru bekerja dengan rasa aman. Mereka adalah pilar pendidikan. Jika guru tidak terlindungi, maka proses belajar-mengajar ikut terganggu,” ujar Azwar.

‎Ia menekankan bahwa DPRD Makassar akan terus mengawal implementasi Perda tersebut agar benar-benar diterapkan di seluruh sekolah.

‎Narasumber pertama, Gishar Hamka, memaparkan pentingnya membangun budaya sekolah yang sehat dan suportif. Menurutnya, Perda ini memberikan payung hukum sehingga guru tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian.

‎Sementara itu, H Abdullah Nazhim Hamid menyoroti aspek perlindungan moral dan psikologis bagi guru. Ia menyebut bahwa beban kerja guru semakin kompleks sehingga aturan ini harus menjadi jaminan bagi mereka dalam melaksanakan tugas.

‎“Guru bukan lagi sekadar pengajar, tetapi juga konselor, pembimbing, dan pendamping karakter siswa. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menyeluruh,” jelasnya.

‎Narasumber terakhir, Hamdani Harun, menambahkan bahwa Perda No. 5 Tahun 2022 menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan advokasi, pendampingan hukum, serta fasilitas yang diperlukan jika guru menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

‎Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari agenda rutin DPRD Makassar untuk memastikan regulasi daerah tersampaikan dan dipahami masyarakat, khususnya komunitas pendidikan.

‎Azwar berharap, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, sekolah dan para guru semakin memahami hak-hak mereka serta mekanisme pendampingan yang tersedia.

‎“Kami ingin para guru merasa tidak sendiri. Ada pemerintah, ada DPRD, dan ada perangkat hukum yang akan selalu berdiri di belakang mereka,” tutupnya.(*)