ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota DPRD Makassar, H Hasanuddin Leo (H2L) mengaku pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyediakan rumah dan menata pemukiman secara terstruktur agar tidak menjadi kumuh.
Hal ini disampaikan, Legislator Fraksi PAN Makassar saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yang dilaksanakan di Hotel Royal Bay Makassar Jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar, Minggu, (10/12/2023).
“Ini adalah salah satu bentuk perjuanganku untuk wargaku. Saya tidak pernah sia-sia apa yang memang menjadi tanggungjawabku, lewat perda ini mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah dan menata pemukiman tersebut agar tak semrawut,” ungkap Legislator tiga periode ini.
Lanjut Anggota Komisi B DPRD Makassar ini bahwa menjelaskan bahwa Perda yang disosialisasikan lebih banyak mengatur tentang pengelolaan dan mekanisme pembangunan atau penataan pemukiman dan perumahan agar tidak semraut.
“Insya Allah memang ada permintaan warga yang ingin menata lingkungannya biar tidak kumuh. Karena tujuan perda dibuat diantaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk menjadi hunian layak,” ujarnya.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa dan Konsultan Perencanaan, Ir Muhammad Rum Madjid serta masyarakat yang ada di Dapil V Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menuturkan pentingnya sosialisasi Perda tentang pemukiman ini. Ia menekankan bahwa pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.
Namun lahan yang tersedia untuk membangun rumah semakin terbatas. Oleh karena saat ini, pemerintah harus mendata dan menyediakan rumah dan menata pemukiman secara terstruktur agar tidak menjadi kumuh.
“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah dan menata pemukiman tersebut agar tak semraut. Pemerintah harus menyiapkan konsep penataan ke depan,” bebernya.
Apalagi katanya, Perda yang disosialisasikan lebih banyak mengatur tentang pengelolaan dan mekanisme pembangunan atau penataan pemukiman dan perumahan agar tidak semraut.
“Perda ini fokus pada pembangunan rumah oleh sektor swasta, termasuk metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota,” tuturnya. (In)