ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Pemuda berharap terbukanya lapangan kerja dan ruang kreativitas di Kota Makassar. Anggota DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan dorong pemerintah aktif sosialisasi pengembangan karakter pemuda di Makassar.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Harper Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Kamis (23/05/2024).
“Mengenai pemuda, saya bisa sampaikan memang ada banyak faktor yang kini digalakkan pemerintah dan kita bisa manfaatkan perda ini untuk memberdayakan seluruh pemuda kita yang ada di Makassar,” ungkap Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.
Terlebih lagi soal banyaknya permintaan pemuda di Makassar untuk dibukakan ruang kreativitas dan lapangan kerja oleh pemerintah.
“Menyangkut soal lapangan kerja, kami sampaikan ke pemerintah, yang pertama sebelum anak kita bekerja, harus dipersiapkan anak kita siap kerja. Karena percuma mau kerja tapi tidak punya keterampilan dan kemauan untuk bekerja,” jelasnya.
“Apalagi kita sudah menganggarkan Rp 30 milliaran pengembangan soft skill dan pelatihan untuk pemuda di dispora. Saya ingin, menyampaikan apa kemampuan anak kita, sehingga bisa diterima nanti didunia kerja itu dulu,” tambahnya
Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini juga mengungkapkan bahwa pemuda mempunyai peran penting dalam membangun suatu bangsa. Pemuda diharapkan dapat menjadi penerus tongkat estafet perjuangan dalam membangun bangsa yang lebih baik kedepannya.
Tak hanya itu, Harry Kurnia Pakambanan yang juga berharap keberadaan Perda Kepemudaan di Makassar menjadi produk hukum yang bakal memberi dampak pada kemajuan pemuda suatu daerah, terutama di Makassar.
“Itulah mengapa penting mengangkat perda ini untuk disosialisasikan dan ketahui khalayak banyak. Pemuda-pemuda yang produktif adalah suatu kunci kemajuan daerah kedepan,” tuturnya.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Dee Dasysyara Dahyar dan Pemerhati Kepemudaan, Akbar serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Dee Dasysyara Dahyar menjelaskan kegiatan atau program yang dibuat di Dispora Makassar dengan memberi ruang bagi pemuda berupa usulan dan masukan terkait kepemudaan termasuk potensi pemuda di lorong.
“Dengan adanya program kami, diharapkan para pemuda bisa secara aktif mengusulkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat dari para pemuda yang ada di Kota Makassar. Usia muda yang diakui pemerintah adalah 16-30 tahun, meskipun sudah menikah tetap dihitung pemuda,” jelasnya.
“Garis besar dalam perda itu ada dua yaitu pengembangan dan pemberdayaan pemuda, jadi semangat anak muda ini yang harus diberdayakan oleh pemerintah. Berbicara anak muda akan sangat terbatas, pemerintah menfasilitasi keinginannya sehingga adanya perda ini bisa dijadikan patokan misalnya fasilitas terdekatnya yaitu organisasi kepemudaan seperti remaja masjid,” tuturnya. (*)