Harry Kurnia Pakambanan Ajak Warga Bisa Paham Pengelolaan dan Tunaikan Zakat

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan mengaku dengan sosialisasi perda pengelolaan zakat masyarakat makin memahami tentang zakat dan mengerjakannya.

Hal ini disampaikan kepada, Legislator Fraksi Demokrat Makassar saat melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat yang dilaksanakan di Hotel Maxone Makassar, Jalan Taman Makam Pahlawan 3 Kota Makassar, Sabtu (09/12/2023).

“Sosialisasi Perda ini warga bisa dapat informasi dan fasilitas yang bisa dinikmati dari pemerintah, karena pengelolaan zakat ini juga hasilnya untuk masyarakat,” ujar Anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Menurut Anggota Banggar DPRD Makassar ini juga, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan. Setelah dapatkan materi ini, nanti kita pulang di wilayah ta’ bisa kita sampaikan warga ta dan keluarga, untuk menikmati fasilitas dari pemerintah perlu tahu perda ini,” jelasnya.

Lanjut Harry Kurnia Pakambanan ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Pengelola Baznas Kota Makassar, Arifuddin, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Makassar, La Heru SSos MSi dan Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd serta masyarakat.

Sementara itu, Pengelola Baznas Kota Makassar, Arifuddin memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat juga, jelas Arifuddin, terbagi ada dua jenis pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Di Baznas Kota Makassar ada program yang sifatnya konsumtif atau langsung dibagi hasil, apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus diberikan haknya secara langsung,” bebernya.

Arifuddin menjelaskan mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal bisa langsung kasih ke orang yang dianggap sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

“Pertama, pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam,”katanya.

Sebab, menurutnya, jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.(In)