ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Sering kali masyarakat terkendala dengan proses dan cara mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kota Makassar, khususnya masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Untuk itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan menggelar sosialisasi penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Max One, Jalan Makam Pahlawan Kota Makassar, pada Minggu (11/08/2024).
“Saya ingin sampaikan ke kita semua bahwa perda ini hadir untuk membantu kita dari pengurusan dan segala hal yang menyangkut hukum di Kota Makassar. Sekiranya ada tetangga, keluarga, atau orang sekitar ta’ yang membutuhkan ini, silahkan sampaikan. Apalagi yang tergolong tidak mampu, Insyallah pasti akan di bantu pemerintah kota Makassar,” ungkapnya.
Kegiatan, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini juga dihadiri masyarakat yang juga merupakan peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya serta menghadirkan dua narasumber.
Selain itu, Harry Kurnia Pakambanan juga mengaku kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD. Tujuannya agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda ini dapat diketahui oleh masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Jadi sekarang kita tahu mi’, bahwa kita punya perda ini. Pemerintah kota Makassar memfasilitasi warga yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan. Nah sekarang tugasnya bantu menyebarluaskan perda ini,” jelasnya.
Sehingga Legislator Demokrat Makassar ini mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan dua narasumber yang dihadirkan agar masyarakat mengetahui haknya mendapatkan bantuan hukum.
Ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Karena kita juga kasian kalau ada ada warga ku yang butuh bantuan hukum atau terlibat kasus hukum. Lantas tidak mendapatkan bantuan, nah pemerintah kota Makassar menyiapkan bantuan hukum bagi warganya yang kurang mampu, sisa pemerintah berikan akses layanan agar masyarakat mudah mendapatkan hal tersebut,”katanya. (*)