ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Menciptakan lingkungan dengan situasi dan kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Makassar, perlu kerjasama seluruh pihak baik pemerintah, pengamanan dan masyarakat.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Max One, Jalan Makam Pahlawan Kota Makassar, Kamis (11/07/2024).
Dalam kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan, kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Perda ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat ini, kita menyebutnya sebagai Sapu jagad. Alasannya karena perda ini banyak mengatur terkait kehidupan sehari-hari, menyelenggarakan dan pedoman serta dasar hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai dan nyaman,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini bahwa, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kota dalam menjaga dan menertibkan, yang di dukung TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Apalagi perda ini masih tergolong baru, ada banyak hal yang perlu kita ketahui terhadap, baik itu menciptakan ketertiban standardisasi bangunan yang banyak masyarakat disiplin terhadap segala hal. Dalam perda ini banyak juga menyangkut perizinan juga,” bebernya.
Selain itu, ia mengharapkan dengan hadirnya perda ini bisa menumbuhkan kesadaran diri untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tentram.
“Kalau ada yang merasa terganggu dengan sebuah usaha dan bangunan terkait ketertiban dan keamanan bisa menggunakan perda ini. Makanya perlu kita sebarkan perda ini, perlu lagi mengasosialisasikan lagi dan menjadi penyambung lidah di lingkungan kita masing-masing,” bebernya.
Turut hadir menjadi narasumber Sekertaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr Hari SIp MH MMSi dan Ketua Advokat Sulsel, Drs Antonius M Rerung serta masyarakat Dapil III Kota Makassar.
Sementara itu, Sekertaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr Hari SIp MH MMSi menjelaskan masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan perda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Karena sering kali kita bersinggungan dan terlibat langsung, seperti banyaknya wilayah yang memakai badan jalan sebagai tempat usaha, kendaraan yang tidak punya lahan parkir, termaksud ini di lorong karena itu menggangu masyarakat yang lain,” katanya.
Untuk itu, Ketertiban, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi seluruh pihak wajib ikut berperan menciptakan hal demikian.
“Bila masyarakat kita semakin sadar menjaga lingkungan, dan menjaga kondisi ketertiban tetap kondusif, masalah diselesaikan dengan kekeluargaaan, mengedepankan musyawarah. Maka kehidupan bermasyarakat akan semakin baik kedepan dan patuh terhadap aturan,” tuturnya. (*)