Site icon EraInspirasi

Harry Kurnia Pakambanan Paparkan Pentingnya Pajak Daerah ke Warga Tamalanrea-Biringkanaya

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Masyarakat Kota Makassar perlu mengetahui pentingnya pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan Kota Makassar.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sabtu (23/3/2024)

Dalam sambutannya, Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini mengungkapkan pentingnya pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan Kota Makassar. Pajak daerah itu dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat.

“Alasan pajak daerah ini penting diketahui masyarakat, karena kita yang ada disini tidak semua mengetahui Pajak Daerah, tetapi kewajiban membayar pajak sudah sering kita penuhi, contohnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu termasuk Pajak Daerah,” ungkapnya.

Lanjut Anggota Komisi D DPRD Makassar ini mengajak peserta, agar sosialisasi ini tidak hanya sampai disini, tetapi mampu di sosialisasikan kembali ke tetangga ataupun keluarga yang lain.

“Sampaikan ki’ ke tetanggata’ pentingnya pajak daerah. Bahwa pajak itu harus kita bayarkan karena itu kewajiban kita untuk keberlangsungan pembangunan Kota Makassar sebagaimana yang kita harapkan bersama,”ucapnya.

“Jadi kalau ada yang ditanyakan nanti akan dijelaskan oleh narasumber kita, apa itu pajak daerah dan pentingnya membayar pajak,”tambahnya.

Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber, Camat Wajo, Drs Nimrod Sambe dan Konsultan Pajak, Drs Antonius M Rerung serta masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Sementara itu, Konsultan Pajak, Drs Antonius M Rerung memaparkan pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.

“Pajak itu berbeda dengan retribusi, kalau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Kalau pajak adalah retribusi wajib yang bersifat memaksa,”tuturnya. (*)

Exit mobile version