Site icon EraInspirasi

Harry Kurnia Pakambanan Sebut Perda Trantib Ciptakan Lingkungan Harmonis dan Jaga Keamanan

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Sosialisasi peraturan daerah dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dimana terlebih dahulu diperlukan terciptanya lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Max One, Jalan Makam Pahlawan Kota Makassar, Kamis (8/8/2024).

“Kami mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah tujuannya untuk bagaimana, kita tahu banyak tentang peraturan daerah yang ada di kota Makassar. Salah satunya Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban ketentraman dan perlindungan masyarakat biasa disingkat Trantib,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sulit terwujud.

“Apalagi saya mengundang anak-anak muda juga perlu terlibat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Saya juga mau berpesan untuk anak-anak muda harus melek dan pintar berpolitik yang baik kedepannya,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kota Makassar, sehingga tercipta suasana yang aman dan tentram bagi seluruh warga.

“Kita bisa sampaikan ke keluarga dan lingkungan ta’ soal perda ini dan kita ikut sosialisasi ini bisa menambah wawasan kita juga terkait peraturan daerah di Kota Makassar,” ujarnya.

Turut hadir menjadi narasumber Analisis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr Hari SIp MH MMSi dan Pejabat Sekretariat DPRD Makassar, Yusran serta masyarakat Dapil III Kota Makassar.

Sementara itu, Analisis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr Hari SIp MH MMSi menjelaskan masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan perda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Karena sering kali kita bersinggungan dan terlibat langsung, seperti banyaknya wilayah yang memakai badan jalan sebagai tempat usaha, kendaraan yang tidak punya lahan parkir, termaksud ini di lorong karena itu menggangu masyarakat yang lain,” katanya.

Untuk itu, Ketertiban, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi seluruh pihak wajib ikut berperan menciptakan hal demikian.

“Bila masyarakat kita semakin sadar menjaga lingkungan, dan menjaga kondisi ketertiban tetap kondusif, masalah diselesaikan dengan kekeluargaaan, mengedepankan musyawarah. Maka kehidupan bermasyarakat akan semakin baik kedepan dan patuh terhadap aturan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version