ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan paparkan penting menjamin dunia pendidikan berjalan dengan baik, untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan, Legislator Fraksi Demokrat Makassar saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang dilaksanakan di Hotel Maxone Makassar Jalan Taman Makam Pahlawan 3 Makassar, Kamis (07/12/2023).
“Perda ini memang untuk melindungi para guru kita, tapi apa yang kita dapat dari sosialisasi ini bisa sampaikan ke lingkungan ta. Baik itu, soal pendidikan baik itu putus sekolah, beasiswa dan paket segala macam. Nanti kita bisa dapat informasi dan bisa bantu sebarluaskan,” ungkapnya.
Berbicara soal pendidikan khususnya perlindungan guru. Ia menyampaikan kalau ada yang mengeluh terkait pekerjaan atau ijazah dan bentuk apapun itu didalam sekolah silahkan gunakan perda ini sebagai payung hukum.
Lanjut Anggota Banggar DPRD Makassar Makassar ini bahwa pemerataan pendidikan sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat.
“Kalau tidak ada perlindungan guru, tidak ada bahan untuk support sistem guru demi rasa aman dan nyaman. Saya juga ada di komisi D yang menjadi mitra dari dinas pendidikan, sampaikan ke saya kalau ada butuh atau kendala ta’,” ujarnya.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegaiatan tersebut, Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd dan Guru Agama SMP DDI Mariso, Muh Arif SPd serta masyarakat.
Sementara itu, Narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd memaparkan terkait kualitas hidup guru dan secara peraturan perundang-undangan ada kewajiban, perlindungan khusus, dan sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.
“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” jelasnya.
Kemudian, kata Syarifuddin, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal perlindungan guru.
“Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” tuturnya.(In)