Site icon EraInspirasi

Harry Kurnia Pakambanan Sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Pastikan Keamanan di Lingkup Sekolah

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR— Tersedia payung hukum yang mengatur terkait perlindungan guru di sekolah. Namun segala permasalahan di lingkup sekolah harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 02 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang di selenggarakan di Hotel Dalton Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sabtu (03/02/2024).

“Didalam perda ada aturan dan batasan sepanjang tidak melakukan tindakan yang menjadi pidana bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Karena ada beberapa perkara diupayakan dan diutamakan supaya bisa dibicarakan kekeluargaan di sekolah,” beber Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.

Terlebih lagi, kata Anggota Komisi D DPRD Makassar ini bahwa pemerataan pendidikan sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat.

“Berbicara soal pendidikan khususnya perlindungan guru, saya sampaikan kalau ada yang mengeluh terkait pekerjaan yang dilakukan di sekolah dalam bentuk apapun itu, silahkan gunakan perda ini sebagai payung hukum,” katanya.

Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Narasumber Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd dan Kepala Sekolah, Drs Silas Tabang serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd menjelaskan memaparkan terkait kualitas hidup guru dan secara peraturan perundang-undangan ada kewajiban, perlindungan khusus, dan sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.

“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” jelasnya.

Kemudian, kata Syarifuddin ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal perlindungan guru.

“Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” tuturnya.(In)

Exit mobile version