Harry Kurnia Pakambanan Sosialisasi Perda Trantibum, Ingatkan Pentingnya Ciptakan Rasa Aman dan Tentram

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan SE menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (10/9/2023).

Dalam kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan, kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Berbicara soal ketertiban dan ketentraman ini saya kira bukan menjadi tugas aparat saja, melainkan ini tugas kita bersama. Karena kalau ada pelanggaran, ini bukan salahnya lembaga, tapi ulah oknum,” ungkapnya.

Lanjut Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini bahwa, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kota dalam menjaga dan menertibkan, yang di dukung TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Termaksud ada beberapa ranperda yang juga kita sedang rancang yaitu ranperda pengelolaan limbah (B3), karena ternyata banyak juga aduan warga terkait ini yang menganggu ketertiban dan kententraman masyarakat, semoga ini segera kita bahas,” bebernya.

Selain itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar ini mengharapkan dengan hadirnya perda ini bisa menumbuhkan kesadaran diri untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tentram.

Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Kota Makassar, Dr Metsie Tatto Kandou SH MH, Camat Tamaalanrea, Andi Salma Baso dan masyarakat.

Sementara itu, Camat Tamalanrea, Andi Salman Baso yang hadir sebagai narasumber menjelaskan masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan perda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Karena sering kali kita bersinggungan dan terlibat langsung, seperti banyaknya wilayah yang memakai badan jalan sebagai tempat usaha, kendaraan yang tidak punya lahan parkir, termaksud ini di lorong karena itu menggangu masyarakat yang lain,” katanya.

Untuk itu, Ketertiban, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi seluruh pihak wajib ikut berperan menciptakan hal demikian.

“Bila masyarakat kita semakin sadar menjaga lingkungan, dan menjaga kondisi ketertiban tetap kondusif, masalah diselesaikan dengan kekeluargaaan, mengedepankan musyawarah. Maka kehidupan bermasyarakat akan semakin baik kedepan dan patuh terhadap aturan,” tuturnya.(In)