Site icon EraInspirasi

Harry Kurnia Pakambanan Sosialisasikan Pelayanan Kesehatan Gratis Dari Pemerintah Makassar

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Mengoptimalkan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat Kota Makassar. Memastikan pelayanan kesehatan dirasakan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar yang diselenggarakan, di Hotel Maxone Makassar, Jalan Taman Makam Pahlawan Kota Makassar, Sabtu (10/02/2024).

“Saya sering mengangkat soal masalah kesehatan ini untuk disosialisasikan. Karena masyarakat banyak mengeluhkan hal ini, utamanya soal KIS, bahkan jarang menggunakan kartus KIS untuk hanya mengecek kondisi kesehatan,” ungkap Legislator Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini.

Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini bahwa kesehatan adalah merupakan urusan wajib dalam pemerintahan yang tentu pada pelaksanaan maupun pelayanan nya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk melakukan penganggaran serta memberikan pelayanan serta pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya mau sampaikan biar Kartu KIS nya tidak di non aktifkan, maka rajin-rajinlah ke puskesmas untuk mengkontrol kesehatan. Terus sampaikan juga perda ini ke lingkungan dan keluarga ta biar tersosialisasi dengan baik mengenai pelayanan gratis dari pemerintah,” katanya.

Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, M Yusran dan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Daya Makassar, Hasanuddin serta masyarakat yang berada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III Makassar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Daya Makassar, Hasanuddin menjelaskan Sosialisasi Perda ini memberikan harapan buat warga terhadap pelayanan kesehatan artinya Perda ini hadir untk memberikan jaminan kesehatan, serta hak dan bagi warga Makassar serta terhadap pemerintah itu sendiri dan juga petugas dan pelayanan kesehatan.

“Perda ini menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dan warga, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi mereka yang tidak mampu,”jelasnya.

Selain itu, menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi.

“Pelayanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan,” tuturnya. (Ad)

Exit mobile version