ERAINSPIRASI.COM, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar meminta warga untuk melapor jika ada gangguan ketertiban umum. Tidak usah segan demi kenyamanan beraktivitas.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Swiss-Belinn, Jalan Boulevard, Senin (2/10/2023).
Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan perda ini mengatur berbagai aturan soal ketertiban umum. Ia meminta warga mesti paham perihal ini lebih dulu.
“Jadi perda ini punya bertujuan untuk salah satunya meningkatkan kesadaran kesadaran terhadap hukum. Jadi perda ini hadir karena ada berbau yang negatif,” ucapnya.
Atas perda itu pula, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini menegaskan bahwa segala hal yang menggangu ketertiban umum wajib dilaporkan.
“Sudah ada aturannya, jika ada orang yang berbuat hal negatif itu harus dilaporkan ke pihak terkait,” tambah Imam Musakkar.
Apapun mengenai permasalahan ketertiban, Imam Musakkar pun mengaku siap membantu. “Sebab kita berhak hidup berpositif di Kota Makassar,” pungkasnya.
Senada dengan Imam Musakkar, Kasi Pelatihan dan Mobilisasi Satpol PP Makassar, Irwan juga mempersilahkan warga untuk melaporkan hal tersebut.
“Sampai kan maki langsung bisa melalui RT dan RW, kami akan tundaki,” katanya.
Terlebih, kata Irwan, petugas Satpol PP Makassar telah tersebar di setiap kelurahan untuk menjaga ketertiban. “Kita sudah punya masing-masing 2 petugas di setiap kelurahan,” ucapnya.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus mengatakan pihaknya berupaya dalam menjaga ketertiban yang ada. Salah satunya melalui penertiban iringan jenazah.
“Karena ini yang kadang sering kali meresahkan. Pak Kapolrestabes itu sudah ada program pengawalan jenazah, jadi itu yang ditekankan,” katanya.
“Kita juga punya nomor aduan yang bisa dihubungi jika ada masalah. Petugas kami akan datang dengan cepat,” tutup Supriadi Idrus. (*)