ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Maraknya kebakaran yang terjadi di Kota Makassar belakang ini. Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Irmawati Sila minta masyarakat tetap waspada dan berjaga-jaga.
Hal ini disampaikan saat, Legislator Fraksi Hanura Makassar ini menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Favor Makassar Jalan Lasinrang Makassar, Minggu (15/10/2023).
Dalam sosialisasi ini, Anggota Komisi D DPRD Makassar menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, Hasanuddin SStp dan Akademisi, Prof Dr Lomba Sultan MA.
“Inikan banyak sekali yang memicu kebakaran utamanya listrik. Kalau ada hal-hal yang bisa memicu kebakaran silahkan sampaikan cepat, biar petugas bisa langsung turun dilapangan,” ungkapnya.
Anggota Bamus DPRD Makassar ini juga menginggatkan sangat penting masyarakat memahami bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ketika terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita juga merancang agar tiap lorong ini punya APAR, karena belakangan ini kita lihat kebakaran karena listrik dan kalau sudah kebakaran biasanya ini paling banyak yang mengalami kepanikan adalah ibu-ibu di rumah, perlu kita tau apa yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin menjelaskan Perda ini sudah mengatur ruang lingkup pada objek dan potensi bahaya kebakaran di tempat mana saja, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.
“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran, langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa,”jelasnya.
Karena saat ini, menurutnya masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran bekerja di lapangan.
“Jadi tidak langsung dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Makanya sebelum menghubungi layanan Damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya,”ujarnya.
“Kadang ketika peristiwa kebakaran terjadi, banyak masyarakat yang menghalangi bahkan lebih pintar dari petugas. Karena itu berikan saja ruang untuk Damkar agar proses pemadaman tidak terhambat,” tambahnya.
Kemudian, Akademisi, Prof Dr Lomba Sultan MA menyampaikan Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran terbilang sangat baru dari sekian perda yang ada di Kota Makassar saat ini.
“Kita harus bantu bagaimana perda ini bisa disebarkan, agar masyarakat yang lain tahu. Makanya sangat perlu disosialisasikan terus supaya masyarakat tau bahwa ada aturan yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,”tuturnya. (In)