Irmawati Sila Sosialisasi Pentingnya Masyarakat Berikan Pembinaan Kepada Anjal-Gepeng di Makassar

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Ekonomi keluarga bukan menjadi dasar melakukan pemakluman untuk menjadikan anak-anak tetap dijalanan, tapi tetap harus menjadi tanggung jawab orang tuanya.

Hal ini disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj Irmawati Sila SE saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen (Anjal-Gepeng) di Kota Makassar, di Hotel Almadera Makassar, Jalan Somba Opu, Selasa (30/01/2024).

“Berbicara mengenai perda Anjal dan gepeng ini, kita harus tahu bahwa pemerintah terus turun melakukan pembinaan. Edukasi bagi masyarakat pengguna jalan kata, juga sangat penting dalam mengurangi maraknya Anjal dan Gepeng,” ungkap Legislator Fraksi Hanura Makassar ini.

Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini ini juga mengaku fenomena lain yang ditemukan di lapangan persoalan Anjal dan Gepeng adalah anggaran pembangunan pembinaan Liposos dan ada beberapa yang penyandang disabilitas.

“Kita sudah anggarkan tapi memang belum juga dibangun liposos ini dan stigma dari masyarakat yang tidak memberikan mereka (penyandang disabilitas) ruang, ya jalan untuk bertahan hidup jadi Anjal, Gepeng dan sejenisnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan selain faktor kehadiran orang tua, masalah lain yang patut dilihat adalah latar belakang ekonomi mereka. “Tapi ini bukan yang harus dibiarkan menjadikan anak-anak tetap dijalanan, tapi tetap harus menjadi tanggung jawab orang tuanya,” jelasnya.

Turut hadir menjadi narasumber, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Andi Rahmat, Kepala Fungsional Rehabilitasi Dinsos Makassar, Suhartini dan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Makassar, Andi Rahmat menyampaikan anjal adalah mereka yang beraktivitas di jalanan. Sehingga, memang perlu pengawasan dan kontrol dari pemerintah.

“Gelandangan sesuai perda ini yakni seseorang hidup tidak layak dan tidak memiliki pekerjaan. Gelandangan dan pengemis ini pindah-pindah,” ujarnya.

Pembinaan anjal dan gepeng, sambung Andi Rahmat, ada tiga yakni pencegahan, pembinaan lanjutan dan rehabilitasi sosial.

“Sedangkan pengemis adalah mereka yang mengatasnamakan lembaga dan mencari penghasilan dengan meminta-minta dijalan atau ditempat umum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Fungsional Pelayanan Rehabilitasi Dinsos Kota Makassar, Suhartini mengatakan pemerintah kota terus berupaya menangani setiap kasus anak jalanan dan pengemis yang sering terlihat.

“Ada beberapa alasan mengapa banyak menggelandang dan mengemis. Pertama mereka itu merantau dengan modal nekat, cacat fisik, tidak adanya lapangan pekerjaan dan lainnya,” bebernya.

Dinas sosial kota Makassar sendiri, kata Suhartini, rutin melakukan sosialisasi bahkan memasang papan bicara untuk tidak memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis. (In)