ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Penyelenggaraan Pendidikan banyak hal terkhusus hak dan kewajiban orang tua terhadap pendidikan anaknya. Bahkan Pemerintah Kota Makassar perlu menjamin beasiswa dan kebutuhan anak sekolah di Kota Makassar.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Hj Irmawati Sila SE saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang di selenggarakan di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu Kota Makassar, Rabu (04/09/2024).
“Kenapa saya ambil penyelenggaraan pendidikan karena kita tahu bahwa setiap penerimaan siswa baru, akan banyak yang menghubungi saya untuk mengadukan nasib anaknya dan itu sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai wakil ta di DPRD,” ungkap Legislator Fraksi NIB Makassar ini.
“Saya secara pribadi mau melihat pendidikan gratis itu berjalan sesuai. Apalagi akan ada beasiswa bagi anak dilorong dari dinas pendidikan, semoga ini secepatnya terealisasi,” ujar Legislator Partai Hanura Makassar ini.
Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini juga menilai masih ada orang tua yang masih acuh terkait pendidikan anaknya. Padahal orang tua ku dan masyarakat harus mengetahui bahwa masa depan anak, tergantung bagaimana kualitas pendidikannya.
Terlebih lagi, sekolah itu wajib untuk anak-anak di Kota Makassar. Kewajiban bagi pemerintah dam orangtua untuk memastikan bahwa usia PAUD sampai SMP itu semua harus sekolah, berikut dengan fasilitas gratis yang diberikan pemerintah.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin dan Akademisi Pendidikan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Nur Alam.
“Kalau ada yang tidak sekolah anaknya diwilayahnya sampaikan ki bahwa ada Perda ini. Inilah tugasnya bu dewan pastikan, fungsi dari semua untuk bagaimana menyampaikan kepada perwakilan dari yang berada di wilayahnya bahwa masih ada anak putus sekolah,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin.
Terlebih lagi, Ia mendorong bagaimana masyarakat berperan untuk membantu pemerintah untuk melaporkan masih adanya anak yang belum mendapatkan pendidikan.
“Jadi masing-masing untuk bagaimana kalian bisa membantu anak-anak tersebut untuk melanjutkan yang sedang khusus sekolah. Karena itu akan menjadi amal jariah juga buat kita semua pada saat kita membantu orang-orang di wilayah ta’,” bebernya.
“Pendidikan itu hanya kewajiban dari orang tuanya tetapi itu kewajiban bagi kita semuanya. Karena tidak kurang juga, kita munculkan rasa tanggung jawab kita terkait orang-orang sekitar kita di tengah-tengah kita sudah ada perda penyelenggaraan pendidikan ini,” tuturnya. (*)