ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Semakin hari semakin meningkat kepadatan penduduk dan juga lahan di Kota Makassar. Maka dari itu kepadatan penduduk ini bisa diatasi dengan menghadirkan Rumah Susun (Rusun), namun memelihara rumah susun juga perlu kerjasama penghuni Rusun.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rumah Susun di Hotel Favor Makassar, Minggu (8/10/2023).
“Ada beberapa keluhan warga dengan kondisi rusun yang tidak terurus. Saya perlu sampaikan bahwa terkait tidak terurusnya di rusun Mariso ini akan ada pengurusnya UPTD di sana. Cuman ada beberapa warga di rusun di sana yang tidak mau menyetor uang iuran, untuk dilakukan rehab,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Legislator Fraksi NasDem Makassar ini juga menyampaikan, rumah susun saat ini masih memiliki berbagai persoalan-persoalan yang kerap dikeluhkan warga. Seperti listrik, kebersihan, hingga keamanan.
“Ini memang sulit jika para penghuni rumah susun tidak mau kerjasama, harus kerjasama ki biar dicarikan solusi. Karena mau tunggu UPTD benahi, nah tidak ada anggaran untuk rehabilitasi jika bukan dari iuran dari tiap penghuni rusun,” katanya.
“Saya juga mau sampaikan bahwa rusun itu tidak diperjual belikan. Tapi sekarang banyak laporan yang bahwa rusun sudah dijadikan kontrakan atau kos-kosan dan ini artinya sudah di alih fungsi untuk masyarakat di jadikan komersil. Bahkan kadang-kadang juga pengawas juga kecolongan nanti kita juga sampaikan di UPTD nya, untuk di evaluasi,” tambahnya.
Turut hadir sebagai narasumber Camat Tamalate, H Emil Yudiyanto Tadjuddin SE MSi yang di wakili Kasubag Keuangan dan Perencanaan Tamalate, Halima dan Akademis, Abd Latif Hasan SE MAp
Sementara itu, Akademis, Abd Latif Hasan SE MAp menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme rumah susun yang diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk masyarakat.
“Didalam perda ini juga kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.
Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” tuturnya. (In)