MAKASSAR– Perkara mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat yang terlibat kasus hukum. Bisa mendapatkan perlindungan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hal itu dikemukakan, Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah Dalam rangka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2023 Angkatan VI, didampingi pemateri, Kamaluddin Sirua dan Asrul menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Minggu (14/05/2023).
“Saya mau kita semua disini tahu bahwa pemerintah juga bisa lindungi dan bantu ki dengan adanya program bantuan hukum gratis dari Pemkot Makassar. Kalau ada keluarga ta’ atau tetangga ta yang bermasalah dengan hukum bisa datang minta perlindungan ini ke pemerintah,” ungkapnya.
Legislator Fraksi PKS Makassar ini bahwa untuk mendapat bantuan hukum ini ada persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab program Penyelenggaraan bantuan hukum ini difasilitasi oleh Pemkot Makassar, sehingga bantuan dapat diberikan jika warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.
“Selama inikan kalau mau kita bayar pengacara biayanya mahal. Kalau datang ki di pemerintah itu gratis asalakan persyaratannya kita harus penuhi, seperti kita harus mengajukan surat permohonan bantuan hukum dilampirkan KTP, Surat keterangan tidak mampu (SKTM) serta dokumen pendukung lainnya, tapi meskipun ada bantuan hukum semoga kita terhindar dari masalah hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia mengharapkan penyelenggaraan bantuan hukum ini bisa dijadikan warga untuk meningkatkan kesadaran warga yang tidak mampu menghadapi masalah hukum, bisa terbantu dengan adanya perda tersebut. Sebab produk ini juga menjamin bagi masyarakat yang tidak mampu menjamin akses bantuan hukum secara optimal. (In)