ERAINSPIRASI.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024. Seperti apa rinciannya?
Jokowi mengatakan total jumlah ASN yang akan direkrut pada 2024 mencapai 2,3 juta formasi. Ia menyebut, ASN kini disiapkan untuk menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat.
“Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi pada Jumat malam, 5 Januari 2024.
Jokowi menuturkan, penguatan sumber daya manusia yang terampil ini juga untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan rincian CASN 2024.
“Tahun ini, pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi, baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya,” tuturnya.
Azwar Anas merincikan, formasi kebutuhan instansi pusat adalah 429.183. Ini terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi tersebut adalah gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sedangkan formasi instansi daerah sebesar 1.867.333. Ini terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Secara lebih rinci, formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga Kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Sementara itu, alokasi untuk sekolah kedinasan pada tahun ini adalah 6.027 formasi. Formasi Instansi daerah, kata Azwar Anas, lebih besar daripada di instansi pusat.
“Karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah,” ucap Azwar Anas.
Adapun formasi CPNS 2024 yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi. Alokasi tersebut, ujarnya, adalah komitmen negara guna memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa.
Azwar Anas melanjutkan, pemerintah juga berkomitmen menuntaskan tenaga non-ASN termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II. Ini sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Salah satunya dengan kebijakan konkrit penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini, yang tentunya ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK,” ungkap Azwar Anas.