ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi peraturan Daerah nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, di Hotel D’Maleo Makassar, (22/02/2024).
Pada kesempatan tersebut RL Akronim nama Rudianto Lallo, memaparkan kepada masyarakat perihal peran PDAM Makassar sebagai perusahaan daerah, khususnya dalam hal penyediaan air bersih.
Politisi dengan tagline, ‘Anak Rakyat’ itu menyatakan PDAM merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota. Tugasnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
“Jadi PDAM melakukan pemanfaatan umum atas air yang bersih yang ada di kota Makassar. Kemudian memenuhi kebutuhan air masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, terang Politisi NasDem itu, Perda tentang Perumda Air Minum Kota Makassar ini bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.,
“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” jelas RL.
Melalui Perda ini, RL berharap masyarakat bisa lebih paham peran PDAM. Termasuk dalam upaya menyalurkan air bersih secara merata.
“PDAM juga bertugas untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar dengan meningkatkan pendapatan asli daerah,”tutupnya.(*)