Ketua Komisi D Minta Dinas Pendidikan Ajukan Penambahan Kuota Rombel ke Kementerian

MAKASSAR, ERAINSPARASI — Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera mengajukan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan, menyusul minimnya daya tampung SMP negeri terhadap lonjakan lulusan SD setiap tahun.

Ari membeberkan, jumlah lulusan SD negeri di Kota Makassar mencapai sekitar 25 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri hanya berkisar 13 ribu kursi. Selisih sekitar 12 ribu siswa ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan ketimpangan akses pendidikan di tingkat menengah pertama.

“Dinas Pendidikan harus proaktif mengajukan penambahan rombel ke Kementerian. Kalau tidak, akan ada ribuan siswa yang tidak tertampung di SMP negeri. Ini bukan angka kecil,” tegas Ari, Kamis (19/6/2025).

Ia menyebutkan, selama ini beberapa sekolah memang menambah rombel secara darurat akibat desakan masyarakat. Namun, hal itu tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak karena mendapat teguran dari Kementerian. Jika rombel ditambah tanpa izin resmi, siswa di luar kuota tidak akan mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)—yang berarti tidak bisa mendapatkan ijazah saat kelulusan.

“Sekarang semuanya harus sesuai juknis. Penambahan rombel tanpa persetujuan akan merugikan siswa. Jangan sampai niat baik sekolah malah berdampak buruk di masa depan siswa,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Ari menyarankan agar dinas segera menghitung potensi peningkatan kapasitas kelas dari 32 siswa per rombel menjadi maksimal 40 siswa, dengan tetap memperhatikan kondisi fisik dan sarana prasarana sekolah.

“Kalau masih memungkinkan, kita dorong agar satu kelas bisa menampung hingga 40 siswa. Tapi tetap harus melalui prosedur dan disetujui oleh Kementerian,” jelas Legislator Fraksi NasDem tersebut.

Ari menegaskan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh keterbatasan sistem. Oleh karena itu, ia meminta langkah cepat dan konkret dari Dinas Pendidikan.

“Tidak cukup hanya menunggu kebijakan pusat. Dinas harus jemput bola, sampaikan usulan resmi ke Kementerian agar penambahan rombel bisa segera disetujui,” tutupnya. (*)