Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) semua Partai Politik. Penetapan DCS secara terbuka bagian dari bagaimana Parpol saling ‘intip’ kekuatan lawan mereka.
Manajer Strategi dan Operasional Jaringan Suara Indonesia (JSI) Nursandy Syam menyebutkan DCS yang ditetapkan KPU memberi gambaran yang terang akan kekuatan caleg yang dimiliki oleh masing-masing partai politik.
“Dengan begitu, baik Bacaleg maupun parpol sudah saling mengetahui dan mengukur masing-masing potensi kekuatan dan peluang dalam kontestasi Pemilu 2024 yang akan datang,” singkatnya.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Sukri Tamma melanjutkan jika penetapan DCS, Bacaleg bukan hanya melihat persaingan eksternal mereka namun internal mereka juga. Karena Bacaleg bukan hanya dibebankan memiliki suara pribadi tapi ini juga target partai mereka agar bisa meraih suara sebanyak-banyak.
“Penting bagi mereka (Bacaleg) mengetahui (Pesaing) sejak awal,bagaimana kemungkinan persaingan mereka baik eksternal maupun internal mereka,” kata Prof Sukri Tamma.
Sehingga kata Prof Sukri Bacaleg saat ini harus mengetahui pesaing-pesaing mereka khususnya daya jangkau mereka ke pemilik suara. Karena Bacaleg pasti sadar jika mereka tak mampu menjangkau semua wilayah di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing.
“Jadi sangat penting untuk semua Bacaleg untuk mengetahui potensi mereka di lapangan dengan membuat strategi tertentu agar masyarakat bisa menerima mereka di Dapilnya,” jelasnya.