ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan menghadirkan sejumlah pengelola kafe sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat terkait persoalan perizinan usaha, kewajiban pajak, dan penataan parkir yang dinilai semrawut.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan tindak lanjut atas aspirasi warga. Ia menyebut sejumlah kafe di Kota Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan menjadi penyebab kemacetan akibat buruknya manajemen parkir.
“RDP ini kami gelar untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa usaha cafe memang menjadi sorotan, dan kami berencana memanggil seluruh pengelola kafe serta warung makan dalam rapat lanjutan,” kata Ismail usai pertemuan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), serta sejumlah OPD terkait yang menjadi mitra Komisi B.
Ismail menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran pada tiga sampel usaha.
“Ketiganya bermasalah, baik dari aspek perizinan, kewajiban pajak, hingga pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, ARA mengakui lemahnya basis data yang dimiliki oleh Perumda Parkir selama ini. Ia menilai keberadaan data yang akurat menjadi kunci dalam optimalisasi PAD, khususnya dari sektor parkir.
“Saat ini, kami belum memiliki database yang memadai. Karena itu, saya telah instruksikan tim untuk mulai mendata seluruh cafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data, kerja kami tidak akan efektif,” ujarnya.
ARA juga menegaskan perlunya reformasi dalam sistem kerja juru parkir. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penggunaan rompi khusus serta penerapan proses sertifikasi bagi para jukir.
“Rompi baru akan segera diluncurkan, dan hanya jukir bersertifikat yang akan diizinkan bertugas. Jika kedapatan tidak mengenakan rompi, akan ada sanksi tegas,” pungkasnya.







