ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Setelah berlangsung sepanjang beberapa bulan, jaman kampanye dalam rangka Pemilihan Presiden 2024 bakal segera berakhir. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar, Risal Suaib, menegaskan bahwa jaman kampanye bakal berakhir pada tanggal 11 Februari 2024.
Risal Suaib menjelaskan bahwa jadi tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 bakal masuk jaman tenang, di mana segala bentuk kegiatan kampanye dilarang.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi penduduk umum, namun terhitung untuk semua Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres), terhitung dalam penggunaan beragam akun fasilitas sosial.
“Saat ini, orang-orang yang melaksanakan kampanye perlu cerdas. Mereka sanggup menyusun narasi yang tidak keluar sebagai kampanye, padahal sebetulnya sedang melaksanakan kampanye. Kami tetap tunggu regulasi resmi tentang kampanye di fasilitas sosial,” ujarnya kepada awak fasilitas pada Jumat, 9 Februari 2024.
Meskipun belum tersedia peraturan yang mengikat tentang kampanye di fasilitas sosial, Bawaslu Makassar sudah buat persiapan tim siber untuk memantau potensi kampanye di dunia maya.
Tim tersebut bertugas untuk mendeteksi terdapatnya pelanggaran tentang kampanye di fasilitas sosial.
Risal terhitung mengingatkan para paslon untuk menghentikan kegiatan kampanye sepanjang jaman tenang, terhitung dalam bentuk blusukan atau silaturahmi, dan juga penyebaran Info di fasilitas sosial.
Ia menilai bahwa penggunaan fasilitas sosial sebagai metode kampanye sanggup mengakibatkan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Pengaturan tentang kampanye diatur dalam UU Pemilu, terlebih Pasal 280, yang sering digunakan sebagai dasar untuk menindak dugaan pelanggaran kampanye, terhitung hoaks atau ujaran kebencian tentang kampanye pemilu di fasilitas sosial.