ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Tidak hanya mendorong masyarakat untuk ikut terlibat dalam memberi perlindungan terhadap anak. Melainkan juga, Pemerintah Kota Makassar wajib memberikan kegiatan produktif kepada anak di setiap kelurahan.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Almadera, Rabu (24/01/2024).
“Berbicara mengenai perlindungan anak, ada banyak cara dan pengawasan yang bisa kita lakukan. Terlebih lagi, dengan adanya perda ini tentu memberikan lagi dorong kita bagaimana kita harus peduli terhadap keselamatan dan perkembangan anak ta’.” ungkap Legislator Fraksi NasDem Makassar ini.
Selain itu, Sekertaris Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan sosialisasi perlindungan terhadap anak sangat penting. Sebab, merupakan aset dan masa depan bangsa yang perlu dikembangkan ke hal-hal yang positif dan membangun.
“Apa yang perlu kita lakukan mendorong anak kita, yaitu program jangka pendek yang bisa kita lakukan adalah keterlibatan dari seluruh tokoh masyarakat yang terpenting. Bagaimana membimbing atau mengajarkan kepada anak-anak kita untuk bagaimana mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di pemerintah kota Makassar,” jelasnya.
“Untuk jangka panjangnya, tentunya kami akan memikirkan untuk bagaimana bisa melakukan kegiatan-kegiatan kepemudaan minimal di setiap Kelurahan saja dulu. Nantinya kalau memang, memungkinkan untuk kita buat di masing-masing tingkatan RW,” tambahnya.
Sementara itu, Narasumber Kegiatan, Pemerhati Anak Kota Makassar, Abd Jalil dan Akademisi, Abdul Rais dan masyarakat yang ada di Dapil V Makassar.
Menurut Pemerhati Anak Kota Makassar, Abd Jalil mengaku regulasi ini diinisiasi dan digodok di DPRD Kota Makassa menjadi bukti legislator memiliki kepedulian terhadap perkembangan anak.
“Makanya dengan adanya perda ini, tak hanya pemerintah, orang tua juga punya peran terkait perlindungan anak. Jadi semua pihak terutama pemerintah untuk merealisasikan dan mengimplementasikan Perda ini,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, perda ini merupakan turunan dari undang-undang perlindungan anak. Sehingga regulasi ini penting untuk disosialisasikan sehingga diharapkan pemerintah di daerah bisa mengimplementasikan undang-undang menjadi regulasi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Legislator Makassar atas inisiasi Perda tentang Perlindungan Anak. Karena, mengakomodir kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Termasuk anak.
“Tugas DPRD sekarang, bagaimana ini terimplementasi dengan baik. Pemerintah menjadi motor meski pelaksanaannya tidak hanya oleh pemerintah,”tuturnya. (In)