ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR – Maraknya kebakaran yang terjadi di Kota Makassar belakang ini. Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi minta masyarakat tetap waspada dan mengerti penanggulangan kebakaran di Makassar.
Hal ini disampaikan saat, Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Royal bay Makassar, Kamis (28/9/2023).
Dalam sosialisasi ini, Anggota Komisi C DPRD Makassar menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Alamsyah Thalib AP dan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Ichsan As’yari SSos MSi.
“Jika kita bicara mengenai perda kebakaran yang baru disahkan ini. Ada yang perlu kita bantu sebarluaskan, karena banyak objek yang menimbulkan kebakaran. Makanya kita beri tahu apa potensi bahaya kebakaran, bagaimana pencegahannya dan bagaimana peran masyarakat penting agar minimal bisa tau dan mengerti untuk menghentikan kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu, Andi Pahlevi juga mengingatkan penting masyarakat memahami bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ketika terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi, beberapa kejadian kebakaran yang terjadi di Makassar di dominasi di wilayah Dapil nya.
“Apalagi beberapa wilayah di dapil saya hampir ada titik langganan kebakaran. Apalagi ini lagi panas-panasnya, jangankan hujan air saja susah. Jadi ini perda kita perlu tahu karena bisa meminimalisir korban dan kerugian,” bebernya.
“Karena ada banyak bahan disekitar kita mudah kebakaran, mulai arus listrik, kompor gas apalagi ini ibu-ibu rumah tangga sering sekali meninggalkan kompor saat lagi memasak, terus kebanyakan kebakaran karena kelakuan manusia atau human eror, dan terakhir ada standar kelayakan bangunan bagaimana pencegahan jika terjadi kebakaran,” tambahnya.
Apalagi katanya, saat ini Dinas Pemadam Kebakaran saat ini memiliki beberapa station pemadaman kebakaran.
“Kalau ada kebakaran bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat. Ini gunanya perda ini, minimal kita bisa sampaikan ke teman, keluarga dan saudara bahwa kita Makassar punya perda penanggulangan kebakaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Alamsyah Thalib AP menjelaskan Perda ini sudah mengatur ruang lingkup pada objek dan potensi bahaya kebakaran di tempat mana saja, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.
“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran, langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa,”jelasnya.
Karena saat ini, menurutnya masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran bekerja di lapangan.
“Jadi tidak langsung dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Makanya sebelum menghubungi layanan Damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya,”ujarnya.
“Kadang ketika peristiwa kebakaran terjadi, banyak masyarakat yang menghalangi bahkan lebih pintar dari petugas. Karena itu berikan saja ruang untuk Damkar agar proses pemadaman tidak terhambat,” tambahnya.
Kemudian, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Ichsan As’yari SSos MSi menyampaikan Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran terbilang sangat baru dari sekian perda yang ada di Kota Makassar saat ini.
“Kita harus bantu bagaimana perda ini bisa disebarkan, agar masyarakat yang lain tahu. Makanya sangat perlu disosialisasikan terus supaya masyarakat tau bahwa ada aturan yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,”tuturnya. (In)