ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR— Penyelenggaraan Pendidikan banyak hal terkhusus hak dan kewajiban orang tua terhadap pendidikan anaknya. Bahkan Pemerintah Kota Makassar perlu menjamin tidak ada anak putus sekolah di Kota Makassar.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, H Arifin Dg Kulle SE saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang di selenggarakan di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar, Kamis (23/05/2024).
“Kenapa saya ambil penyelenggaraan pendidikan karena kita tahu bahwa bulan ini saya tahu persis pasti bergelut dengan pendaftaran siswa baru,” ujar Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.
“Karena kita harus mengetahui bahwa seluruh Sekolah negeri di Kota Makassar itu sudah tidak memungut biaya, sehingga masih ada orang-orang di sekitar kita yang masih kurang pemahaman terkait itu,” tambahnya.
Lanjut, Anggota Komisi C DPRD Makassar Bidang Pembangunan ini bahwa masih ada orang tua yang masih acuh terkait pendidikan anaknya. Padahal orang tua ku dan masyarakat harus mengetahui bahwa masa depan anak, tergantung bagaimana kualitas pendidikannya.
“Saya sengaja mengundang warga ku yang nanti bisa sebagai corong atau penyambung lidah, atau minimal di lingkungan kita bisa disebarluaskan perda penyelenggaraan pendidikan ini,” ucapnya
“Sehingga sangat perlu kita mengetahui bahwa sekolah itu wajib untuk anak-anak kita. Kewajiban bagi saya untuk memastikan bahwa usia PAUD sampai SMP itu semua harus sekolah,” katanya.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber Kepala Umum Sekretariat DPRD Makassar, Dr Muhajir SKM MKes dan Kabid Perencanaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produktivitas Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Dr Pantja Nur Wahidin SPd MPd.
“Kalau ada yang tidak sekolah anaknya diwilayahnya sampaikan ki bahwa ada Perda ini. Inilah tugasnya pak dewan pastikan, fungsi dari semua untuk bagaimana menyampaikan kepada perwakilan dari yang berada di wilayahnya bahwa masih ada anak putus sekolah,” jelas Kabid Perencanaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produktivitas Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Dr Pantja Nur Wahidin.
Terlebih lagi, Ia mendorong bagaimana masyarakat berperan untuk membantu pemerintah untuk melaporkan masih adanya anak yang belum mendapatkan pendidikan.
“Jadi masing-masing untuk bagaimana kalian bisa membantu anak-anak tersebut untuk melanjutkan yang sedang khusus sekolah. Karena itu akan menjadi amal jariah juga buat kita semua pada saat kita membantu orang-orang di wilayah ta’,” bebernya.
“Pendidikan itu hanya kewajiban dari orang tuanya tetapi itu kewajiban bagi kita semuanya. Karena tidak kurang juga, kita munculkan rasa tanggung jawab kita terkait orang-orang sekitar kita di tengah-tengah kita sudah ada perda penyelenggaraan pendidikan ini,” tuturnya. (*)