MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM– Sangat penting untuk diketahui utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu, namun terlibat dalam kasus hukum dan tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, H Muchlis A. Misbah saat melakukan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Imawan Jalan Pengayoman, Minggu (28/5/2023).
“Kita tidak bisa pungkiri, bahwa masih banyak masyarakat kita tidak tahu mendapatkan bantuan hukum dan kepada siapa mereka bisa berlindung. Makanya kami mensosialisasikan peraturan daerah ini, sehingga kedepan masyarakat bisa terbantu,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Hanura DPRD Makassar ini bahwa pemerintah kota Makassar telah menyiapkan bantuan hukum bagi warganya yang kurang mampu. Sehingga hal ini bisa digunakan warga jika terlibat dengan kasus hukum.
“Syaratnya juga tinggal bawa surat keterangan tidak mampu. Ada beberapa pertanyaan dari warga, yang saya kira ketika ini tersosialisasikan, paling tidak menjadi pengetahun baru bagi kita bahwa pemerintah kota Makassar menyiapkan bantaun hukum bagi warga yang kurang mampu,” jelasnya.
Selain itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini juga tidak segan memberikan bantuan langsung bagi warga yang membutuhkan bantuan tersebut untuk diteruskan ke pemerintah Kota Makassar. “Saya cuman minta komitmen bersama, agar kedepan apapun masalah warga ku bisa bantu,” katanya.
Sementara itu, Narasumber dan Akademisi, H Muh Munir N Mangkana mengaku warga perlu mengetahui adanya Perda bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat yang berkategori tidak mampu namun ingin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Adanya peraturan daerah ini tentu kita bisa terbantu sekali selain bisa perlindungan juga dapat bantuan hukum dari pemerintah secara gratis, ketimbang membayar mahal pengacara,” ujarnya.
Namun memang diakuinya, perda tersebut memang membutuhkan turun Peraturan Walikota Makassar (Perwali), untuk optimal bagi masyarakat yang berhak memanfaatkan perda ini. (Ita)