ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Penting menjamin dunia pendidikan berjalan dengan baik, perlindungan guru menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru bertempat di Hotel Harper Perintis Makassar, Jum’at (27/10/2023).
Turut hadir menjadi narasumber dari Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd, Penyuluh Sosial Dinsos Makassar serta Nabahan (Ketua PKH Kota Makassar), La Heru dan Moderator, M Yusran serta masyarakat.
“Berbicara soal pendidikan khususnya perlindungan guru, saya sampaikan kalau ada yang mengeluh terkait pekerjaan atau ijazah dan bentuk apapun itu didalam sekolah silahkan gunakan perda ini sebagai payung hukum,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini bahwa pemerataan pendidikan sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat.
“Kalau tidak ada perlindungan guru, tidak ada bahan untuk support sistem guru demi rasa aman dan nyaman. Saya juga ada di komisi D yang menjadi mitra dari dinas pendidikan, sampaikan ke saya kalau ada butuh atau kendala ta’,” ujarnya.
Sementara itu, Narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd memaparkan terkait kualitas hidup guru dan secara peraturan perundang-undangan ada kewajiban, perlindungan khusus, dan sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.
“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” jelasnya.
Kemudian, kata Syarifuddin, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal perlindungan guru.
“Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” tuturnya.(In)