Parkir Sembarangan Marak, DPRD Makassar Desak Aturan Wajib Garasi Diterapkan

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong lahirnya regulasi ketat guna mengatasi parkir liar yang marak terjadi di lorong-lorong permukiman. Anggota DPRD, H. Muchlis Misbah, menyebut kondisi tersebut telah menjadi masalah serius yang mengancam keteraturan dan keselamatan warga.

Menurutnya, banyak kendaraan pribadi—terutama mobil—diparkir sembarangan di lorong hingga menutup akses keluar-masuk warga. Kondisi ini sangat berisiko jika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan akses cepat bagi ambulans atau pemadam kebakaran.

“Kita butuh aturan yang mengatur dengan tegas soal parkir di permukiman. Saya usulkan adanya kebijakan yang mewajibkan pembeli mobil untuk menunjukkan bukti kepemilikan garasi,” kata Muchlis, Selasa (24/6).

Ia merujuk pada kebijakan yang telah diterapkan di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, yang lebih dulu menerapkan aturan pembatasan pembelian kendaraan tanpa garasi. Menurutnya, tanpa regulasi seperti ini, lorong-lorong kota akan terus berubah menjadi garasi kolektif dan mengganggu hak pejalan kaki.

Muchlis menilai, bila warga tidak memiliki garasi pribadi, pemerintah perlu menyediakan opsi parkir berbayar atau lahan parkir khusus. Namun, yang tidak bisa dibiarkan adalah penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir permanen.

Lebih jauh, legislator dari Partai Hanura ini juga menyinggung isu lain seperti akses air bersih dan keterbatasan sekolah negeri. Ia menyebut banyak warga di wilayah padat seperti Bara-Baraya mengeluhkan aliran air PDAM yang keruh bahkan tak mengalir.

Di sektor pendidikan, Muchlis menekankan pentingnya penambahan unit sekolah negeri di kawasan padat penduduk. Ia mengatakan bahwa sistem zonasi hanya akan efektif jika ditunjang dengan infrastruktur pendidikan yang memadai.

“Zonasi tidak akan adil kalau ruang kelas tidak cukup. Banyak anak gagal masuk sekolah negeri karena daya tampung terbatas,” ungkapnya.

Ia menilai berbagai persoalan ini mencerminkan lemahnya kebijakan tata ruang yang tidak mengikuti perkembangan kota. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah berhenti hanya mengimbau dan mulai membuat aturan yang konkret dan mengikat.

“Makassar butuh kepastian hukum dalam tata kelola kota. Perda Parkir adalah langkah awal agar kita bisa mengontrol pertumbuhan kendaraan dan memastikan akses publik tetap terjaga,” tutupnya.