MAKASSAR, ERAINSPIRASI– Kementerian HAM meluncurkan inisiatif Satu Data HAM sebagai respon atas persoalan utama yang telah lama menghambat penerapan HAM di Indonesia: fragmentasi data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan Kick Off yang berlangsung di Hotel Shangri-La pada 21 November 2025, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa penguatan tata kelola data merupakan fondasi penting pembangunan peradaban HAM, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
Sejak awal pembentukannya pada 21 Oktober 2024, Kementerian HAM telah melakukan pemetaan terhadap tantangan implementasi HAM dalam kebijakan pembangunan. Temuan utamanya menunjukkan bahwa data HAM selama ini bersifat tersebar, tidak terhubung, dan tidak memiliki standar yang sama. Situasi ini menyulitkan integrasi kebijakan berbasis HAM.
Melalui Satu Data HAM, Kementerian HAM menyediakan platform terpadu yang memungkinkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk berbagi pakai data secara terstandar, memastikan interoperabilitas dan sinkronisasi pada seluruh level pemerintahan.
Regulasi pendukung, seperti Permen HAM Nomor 13 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri HAM MHA-1.TI.06.03 Tahun 2025, telah diterbitkan sebagai dasar penyelenggaraan Satu Data HAM. Selain regulasi, kementerian juga telah menyiapkan mock-up platform serta Grand Design tata kelola data HAM.
Menteri Natalius menekankan bahwa setiap angka dalam Satu Data HAM bukan sekadar statistik, tetapi representasi manusia dengan berbagai hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, pengembangan Satu Data HAM disebut sebagai etalase pembangunan HAM nasional yang mencakup aspek perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM.
Ia juga mengajak seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk mengambil bagian dalam penyempurnaan ekosistem Satu Data HAM.
Kepala Pusat Data dan Informasi HAM, Linda Pratiwi, menjelaskan bahwa roadmap Satu Data HAM telah dirancang untuk lima tahun ke depan. Fokus pengembangan meliputi penyusunan regulasi lanjutan, pembangunan infrastruktur data, integrasi layanan nasional, penerapan interoperabilitas, pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence, serta penguatan kebijakan berbasis data.
Mulai tahun depan, konsolidasi data HAM di tingkat pusat dan daerah akan dimulai untuk memastikan keseragaman dan kelengkapan dataset yang masuk ke dalam platform.
Inisiatif ini merupakan bagian dari Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Dalam penyusunannya, Kementerian HAM bekerja sama secara intensif dengan Bappenas selaku dewan pengarah SDI, serta BPS sebagai pembina data.
Peluncuran Satu Data HAM oleh Menteri Natalius Pigai











