ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Selama ini masih terjadi sejumlah pelanggaran akibat tidak adanya regulasi yang pasti, seperti pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame.
Untuk itu, diperlukan aturan yang mengikat untuk penerapan pemasangan reklame disejumlah titik. Hal ini, menjadi penting sebagai payung hukum dalam melakukan penertiban.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, H Arifin Dg Kulle saat menggelar Forum Grup Discussion (FGD) membahas Ranperda Penyelenggaraan Reklame, di Hotel Grand Town Makassar, Senin (26/8/2024).
“Kita masih perlu membahas Ranperda ini ke masyarakat, untuk memberikan pandangan dan pendapatnya sehingga Ranperda Penyelenggaraan Reklame ini nantinya akan lebih lengkap dan dapat dipergunakan sebagai acuan dasar bagi pemerintah kota dalam penyelengaraan reklame,” ungkapnya.
Selain itu, Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini juga menilai selama ini masih terjadi sejumlah pelanggaran akibat tidak adanya regulasi yang pasti, seperti pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame.
“Ini juga menjadi penting sebagai payung hukum dalam melakukan penertiban. Kita ingin sekali agar dapat menertibkan tata letak reklame sehingga keadaan kota kita makin lebih baik dan teratur serta bersih,” ujarnya.
Kegiatan FGD, turut menghadirkan narasumber Sekretaris DPRD Makassar, H Dahyal SSos MSi, Analisis Forum Kerukunan Umat, Badan Kesbangpol kota Makassar, Dr Hari SIp SH MH MSi MIKom.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Makassar, H Dahyal SSos MSi menjelaskan dengan adanya Ranperda Penyelenggaraan Reklame ini bisa mengoptimalkan fungsi reklame di kota Makassar sehingga kota ini bisa terus berkembang.
Akan tetapi tetap mengutamakan faktor estetisnya sehingga wajah kota yang telah diperindah dengan taman-taman tetap terjaga keasrian dan keindahannya.
Setelah lahirnya payung hukum ini, baliho-baliho yang dipasang akan diatur sedemikian rupa, malah di lokasi-lokasi padat sedang. Pihaknya juga berharap ada kajian ulang apakah volume atau jumlahnya perlu dikurangi atau cukup dengan mengatur tata letaknya saja, sehingga nilai-nilai estetika kota tetap menonjol.
“Kita ingin lebih teratur dan memberikan sumbangsi terhadap kota, tapi juga terbuka dalam bentuk investasi-invertasi dalam artian tidak untuk mematikan pengusaha pengusaha reklame, cuma aturannya perlu ditegakkan, nanti mereka harus mencari lokasi-lokasi yang tidak melanggar aturan,”tuturnya.(*)