Pemilu 14 Februari 2024 Ini Pengumuman Resminya

ERAINSPIRASI.COM, JAKARTA — Pemerintah telah merilis SK libur Pemilu 14 Februari 2024. Pengumuman resmi libur Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Dalam Keppres tersebut, tertulis bahwa hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 merupakan libur nasional. Berikut informasi selengkapnya.

SK Libur Pemilu 14 Februari 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut memuat pengumuman libur Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024. Berikut bunyinya.

KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres Nomor 10 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ketentuan libur nasional Pemilu juga diatur dalam:

Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?
Berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Menurut Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.

Pasal 167

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara. Jadi, libur Pemilu 2024 hanya satu hari karena pemungutan suara hanya berlangsung satu hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.

Namun, libur Pemilu 2024 bisa bertambah apabila Pilpres 2024 terjadi dua putaran. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” kata Azwar saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta.