Site icon EraInspirasi

Pemkot Makassar Libatkan Kejari Terkait Kasus Segel SD Pajjaiang

ERAINSPIRASI.COM, Makassar – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menangani kasus kompleks SD Pajjaiang Makassar yang disegel ahli waris. Pemkot berharap mendapat bantuan pendampingan hukum untuk mengawal kasus sengketa lahan itu.

“Nanti Kejaksaan Negeri yang insyaallah membantu kita memfasilitasi,” kata Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah kepada detikSulsel, Sabtu (27/7/2024).

Ismail mengatakan rencana tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama stakeholder terkait pada Rabu (25/7). Pemkot Makassar juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel terkait perkara ini.

“Sambil kita undang Pemprov dan kita lihat nanti seperti apa kelanjutannya karena belum ada pertemuannya ini,” ucapnya.

Keterlibatan Pemprov Sulsel dalam hal ini karena adanya temuan bahwa sebagian lahan SD Pajjaiang Makassar merupakan aset Pemprov Sulsel. Pemkot Makassar telah mengkonfirmasi hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN mengatakan bahwa itu memang bagian, SD Pajjaiang itu memang bagian daripada lahan sertifikatnya Pemerintah Provinsi Sulsel. Cuma terkait dengan langkah-langkah yang diambil nanti lah dilihat setelah rapat nanti,” jelasnya.

Ismail mengatakan, kompleks SD Pajjaiang Makassar masih disegel oleh ahlis waris hingga siswa terpaksa belajar daring. Namun Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar akan memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain.

“Sementara untuk direlokasi dulu untuk dipindahkan sementara, adapun yang lain terkait dengan sekolah itu nantilah insyaallah dibicarakan di pertemuan selanjutnya terkait gugatannya dan lain-lainnya,” imbuh Ismail.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel juga akan mengkaji kasus sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar setelah Pemkot Makassar bersurat. Surat tersebut terkait pengecekan lahan sekolah yang sebagian masuk dalam kawasan GOR Sudiang alias aset milik Pemprov Sulsel.

“Pengkajiannya Pemkot menurut mereka bahwa itu masuk lahannya, di sertifikat nomor 5 tahun 1994. Kemudian kemarin ada suratnya baru masuk ke Pemprov,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).

Pihaknya pun akan mengumpulkan informasi terkait kasus sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar. Hal ini dikarenakan Pemprov Sulsel tidak pernah terlibat dalam perkara itu karena sengketanya hanya melibatkan Pemkot Makassar dengan ahli waris.

“Artinya kami lakukan pendalaman terkait dengan lokasi itu, bagaimana nanti, tentukan ada pendalaman, ada pengkajian,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version