ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Penyelenggaraan Pendidikan banyak hal terkhusus hak dan kewajiban orang tua terhadap pendidikan anaknya. Bahkan Pemerintah Kota Makassar perlu menjamin tidak ada anak putus sekolah di Kota Makassar.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Hj Irmawati Sila SE saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang di selenggarakan di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu Kota Makassar, Sabtu (6/7/2024).
“Kenapa saya ambil penyelenggaraan pendidikan karena kita tahu bahwa kemarin saya tahu persis pasti bergelut dengan pendaftaran siswa baru. Tapi saya secara pribadi saya belum melihat bahwa pendidikan gratis itu berjalan sesuai, kenapa saya katakan begitu menurut pemahaman saya yang dikatakan pendidikan gratis itu adalah mulai dari transpornya juga dibiayai,” ujar Legislator Fraksi Hanura Makassar ini.
“Karena kita harus mengetahui bahwa seluruh Sekolah negeri di Kota Makassar itu sudah tidak memungut biaya, sehingga masih ada orang-orang di sekitar kita yang masih kurang pemahaman terkait itu,” tambahnya.
Lanjut, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini bahwa masih ada orang tua yang masih acuh terkait pendidikan anaknya. Padahal orang tua ku dan masyarakat harus mengetahui bahwa masa depan anak, tergantung bagaimana kualitas pendidikannya.
“Saya sengaja mengundang warga ku yang nanti bisa sebagai corong atau penyambung lidah, atau minimal di lingkungan kita bisa disebarluaskan perda penyelenggaraan pendidikan ini,” ucapnya
“Sehingga sangat perlu kita mengetahui bahwa sekolah itu wajib untuk anak-anak kita. Kewajiban bagi saya untuk memastikan bahwa usia PAUD sampai SMP itu semua harus sekolah,” sambungnya.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar (SD) Kota Makassar, Muhammad Aris SPd dan Akademisi, Siti Aisah SE.
“Kalau ada yang tidak sekolah anaknya diwilayahnya sampaikan ki bahwa ada Perda ini. Inilah tugasnya pak dewan pastikan, fungsi dari semua untuk bagaimana menyampaikan kepada perwakilan dari yang berada di wilayahnya bahwa masih ada anak putus sekolah,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar (SD) Kota Makassar, Muhammad Aris SPd.
Terlebih lagi, Ia mendorong bagaimana masyarakat berperan untuk membantu pemerintah untuk melaporkan masih adanya anak yang belum mendapatkan pendidikan.
“Jadi masing-masing untuk bagaimana kalian bisa membantu anak-anak tersebut untuk melanjutkan yang sedang khusus sekolah. Karena itu akan menjadi amal jariah juga buat kita semua pada saat kita membantu orang-orang di wilayah ta’,” bebernya.
“Pendidikan itu hanya kewajiban dari orang tuanya tetapi itu kewajiban bagi kita semuanya. Karena tidak kurang juga, kita munculkan rasa tanggung jawab kita terkait orang-orang sekitar kita di tengah-tengah kita sudah ada perda penyelenggaraan pendidikan ini,” tuturnya. (*)