Penertiban Aset Berlanjut, 49 Kendaraan Dinas DPRD Makassar Dikembalikan Pemkot dan Kejari

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan 49 dari total 51 unit kendaraan dinas (randis) yang tercatat di Sekretariat DPRD Kota Makassar. Upaya ini merupakan bagian dari penataan aset daerah yang selama ini dinilai kurang tertib.

Dalam acara penyerahan resmi di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7/2025), Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyerahkan randis tersebut kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

“Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota untuk menelusuri randis yang dikuasai pihak tertentu. Dari 51 unit, 49 berhasil ditemukan secara fisik,” ujar Nauli.

Dari hasil penelusuran, sebanyak 19 unit sudah kembali digunakan untuk operasional, 9 unit dalam kondisi rusak berat, 2 unit diusulkan dilelang, 1 unit masih dalam proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan 1 unit lainnya belum ditemukan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harus dipergunakan sesuai aturan. “Randis bukan milik pribadi, melainkan milik negara. Penertiban ini adalah awal reformasi tata kelola aset di Makassar,” tegasnya.

Munafri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari dalam penertiban aset ini. Menurutnya, setelah kendaraan dinas, Pemkot juga akan menelusuri aset strategis lainnya seperti pulau, bangunan, lahan, hingga pohon yang selama ini belum tercatat atau dikuasai secara ilegal.

“Kalau ingin maju, perbaikan harus dimulai dari pembenahan aset. Setelah itu baru masuk ke sistem keuangan, pelayanan, hingga manajemen pemerintahan,” pungkasnya