ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Fenomena maraknya truk yang beroperasi tidak sesuai dengan jam oprasional, khsusunya di daerah padat penduduk seperti di BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, semakin mengkhawatirkan.
Sebab, tak hanya kerap menimbulkan kemacetan, tapi beroperasinya truk di luar jam operasional juga sering membahayan pengendara, dan menyebabkan jalan rusak.
Padahal dalam Perwali Nomor 94 Tahun 2013, telah mengatur bahwa truk dengan tonase 8 ton dan 10 roda ke atas hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar fraksi PKS, Azwar menanggapi masalah ini dengan menyatakan perlunya penegakan aturan yang ada.
Menurut Azwar, sudah terdapat regulasi yang mengatur lalu lintas truk dalam kota, namun pelaksanaannya sering kali tidak konsisten.
“Truk-truk dalam kota harus diatur dengan baik. Pemerintah kota dan pihak terkait, termasuk dinas perhubungan, perlu memastikan bahwa peraturan daerah dipatuhi. Apalagi jika terdapat gudang dalam kota, kualitas jalan bisa terpengaruh akibat seringnya truk-truk besar melintas,” jelas Azwar, Kamis, 25 Juli 2024.
Jika terjadi pelanggaran, perlu ada tindakan tegas serta pengingat tentang peraturan yang melarang adanya gudang dan truk-truk dalam kawasan tersebut,” lanjutnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 133 memberikan dasar hukum untuk pengaturan truk.
Pengaturan ini bertujuan meminimalkan dampak negatif dari aktivitas transportasi. Transportasi, baik darat, laut, maupun udara, merupakan kebutuhan penting masyarakat untuk memudahkan perpindahan orang dan barang.
Peningkatan jumlah pengguna jalan, terutama sepeda motor, telah menyebabkan arus lalu lintas semakin padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. UU No. 22 Tahun 2009 mendefinisikan lalu lintas sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, yang meliputi jalan dan fasilitas pendukung.
“Pemerintah kota dan dinas perhubungan diharapkan dapat melakukan tindakan preventif dan korektif untuk mengatasi masalah ini, agar kota tetap nyaman dan aman untuk semua penghuninya,” pungkasnya. (*)