Penguatan Pendapatan Daerah: DPRD Kupas Implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Makassar

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya optimalisasi pajak dan retribusi di Kota Makassar kembali menjadi perhatian serius melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar, Kamis (11/12/2025)

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang mewakili unsur legislatif, praktisi, dan akademisi Rini Susanty SE (Pejabat DPRD Makassar), Ir. Ivan Harijuni Paembonan (Praktisi), dan Nur Rahmi MS, S.Si (Akademisi).

Meski Perda No. 01 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum baru yang menata ulang mekanisme pajak dan retribusi daerah, realita di lapangan menunjukkan sejumlah masalah yang masih memerlukan perhatian.

Mulai dari rendahnya kesadaran wajib pajak, inkonsistensi data antara lapangan dan sistem, hingga persoalan penegakan aturan yang belum sepenuhnya tegas.

Menurut Rini Susanty, Perda ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Namun implementasinya tidak bisa hanya mengandalkan dokumen. Kita harus melihat situasi di lapangan ada wajib pajak yang masih bingung, ada yang belum patuh, dan ada pula kendala administrasi yang perlu diselesaikan secara sistematis,” jelasnya.

Praktisi perpajakan Ir. Ivan Harijuni Paembonan menyoroti pentingnya digitalisasi sebagai kunci transparansi dan efisiensi. Namun, ia mengakui bahwa penerapan sistem digital masih menghadapi hambatan, seperti kurangnya literasi digital para pelaku usaha dan belum terintegrasinya beberapa data wajib pajak.

“Perda baru ini sudah mengarah ke sistem yang lebih modern, tetapi kita masih melihat celah pada implementasinya. Banyak pelaku usaha yang belum terbiasa dengan pencatatan digital, dan ini berdampak pada akurasi data,” ujar Ivan.

Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi wajib pajak kecil dan menengah harus menjadi fokus pemerintah.

Akademisi Nur Rahmi MS, S.Si menilai bahwa keberhasilan Perda No. 01 Tahun 2024 bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap fungsi pajak dan retribusi. Menurutnya, masih banyak warga dan pelaku usaha yang memandang pajak sebagai beban, bukan kontribusi pembangunan.

“Padahal melalui pajak, fasilitas publik diperbaiki, infrastruktur dibangun, dan pelayanan ditingkatkan. Jika komunikasi publik tidak berjalan efektif, kebijakan ini tidak akan sepenuhnya diikuti,” ucap Nur Rahmi.

Ia mengusulkan model sosialisasi berbasis komunitas dan pendekatan humanis yang lebih mudah diterima masyarakat.

Diskusi ini memberikan gambaran bahwa penerapan Perda No. 01 Tahun 2024 harus dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat. Rini Susanty menilai kolaborasi ini penting agar PAD Makassar dapat meningkat secara signifikan dan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik.

Dengan berbagai tantangan yang terungkap, kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi nyata. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pendataan, memaksimalkan digitalisasi, meningkatkan pengawasan, serta membuka ruang dialog yang lebih luas bagi wajib pajak.

Tantangan tetap ada, namun dengan pelaksanaan Perda yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, Makassar optimis dapat meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan demi pembangunan kota yang lebih maju dan merata.(*)