ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Sejumlah regulasi yang mengharuskan anak mampu memahami dan membaca Al-Qur’an dengan baik. Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menilai Baca Tulis Al-Qur’an harus masuk dalam kurikulum di sekolah.
Hal tersebut disampaikan, Legislator Fraksi PKS Makassar ini, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 1 Tahun 2012 tentang Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), di Khas Hotel, Jalan Andi Mappanyukki No 49, Selasa (12/12/2023).
“Perda baca tulis Al-Qur’an ini wujud kepedulian bagaimana anak belajar mengaji di dalam sekolah. Jam pelajaran agama harusnya ada jam khusus BTQ,” ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi D DPRD Makassar ini bahwa ada beberapa pasal dalam Perda ini butuh pembaharuan. Sebab itu, perlu mengatur agar BTQ bisa masuk dalam kurikulum sekolah.
“Kita minta dalam setiap pelajaran agama semestinya BTQ ini harus bisa diselipkan ke dalam. Bagaimana itu memulai dari SD, misal anak-anak itu selain harus belajar BTQ di luar di sekolah,” katanya.
Apalagi, katanya kehadiran BTQ tersebut juga diharapkan mampu membangun karakter secara rohaniah atau spiritual, hal ini penting membentuk kualitas peserta didik.
“Karena ini ada regulasinya, orang harus merujuknya ke sana. Sekolah menfasilitasi guru yang mau mengajar. Tidak mungin sendiri guru mmengaji jadi ada tim yang terakreditasi. Jadi harus ada koordinasi kesra dan disdik,” bebernya.
Selain itu BTQ ini juga perlu diatur agar tak hanya menyasar pelajar saja, melainkan perlu mengatur seluruh lini masyarakat. Bahwa BTQ ini khususnya bagi muslim wajib. Tidak boleh ada yang buta aksara Al-Qur’an di Makassar.
“Kita juga harus memiliki kualifikasi persyaratan BTQ, baik pejabat publik bisa memahami al-Quran dengan baik maka ini bisa menjadi penangkal bagi pejabat agar tak sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
“Kalau saya usul juga bagaimana setiap fit dan proper test seorang pejabat yang mau naik pangkat harus bisa baca tulis Al-Quran dengan baik. Harus masyarakat diatur regulasinya bahwa pejabat harus pahami sesuai dengan agamanya,”tambahnya.
Selain butuh penyempurnaan, menurut Yenni beberapa hal dalam Perda tersebut juga butuh direvisi. Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menilai aturan dalam perda masih mengatur BTQ bagi pelajar ini wajib bagi siswa.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Makassar, Muh Syarief menjelaskan upaya kota dalam meningkatkan BTQ ini di tengah masyarakat adalah dengan mendorong kesejahteraan guru mengaji.
“Setiap tahunnya ini (guru mengaji) terus meningkat,” ucapnya.
Pun insentif yang diberikan ke guru mengaji ini harus menyentuh semua. Dengan peningkatan kesejahteraan ini akan semakin mendorong tumbuhnya guru-guru mengaji di Makassar.
Begitupun yang disampaikan, Dai sekaligus motivator Sarwandi Eka Sarbini mengaku BTQ ini adalah sesuatu yang harus dibiasakan di tengah masyarakat. Kebiasaan mengulang-ulang untuk BTQ maka akan semakin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap al-Quran.
“Supaya kita sebagai masyarakat bisa mencintai al-Quran. Bagaimana supaya bisa membaca al-Quran ketika mampu membaca dan mengaplikasikan itu karena kebiasaan. Jadi habit itu terjadi ketika sesuatu itu diulang-ulang,”tuturnya. (*)