ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Ketertiban, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi seluruh pihak wajib ikut berperan. Terlebih dalam mendukung lingkungan dengan situasi dan kondisi yang kondusif.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang Makassar, Rabu (22/11/2023).
“Saya ingin menyampaikan bahwa perda mengenai ketentraman ini akan terasa, bila mana jika kita menjaga kondisi ketertiban tetap kondusif. Masalah diselesaikan dengan kekeluargaaan, mengedepankan musyawarah, dan gotong royong. Maka yakin dan percaya maka kehidupan bermasyarakat akan semakin baik,” ungkapnya.
Dalam kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat. Sekertaris Komisi B DPRD Makassar ini mengaku dalam menerapkan, kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Berbicara soal ketertiban dan ketentraman ini saya kira bukan menjadi tugas aparat saja, melainkan ini tugas kita bersama. Karena kalau ada pelanggaran, ini bukan salahnya lembaga, tapi ulah oknum,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi NasDem Makassar ini bahwa, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kota. Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat senantiasa setiap warga harus saling bekerjasama dan meningkatkan patroli keamanan di obyek vital dan mengaktifkan kembali sistem keamanan Lingkungan.
“Termaksud ada beberapa ranperda yang juga kita sedang rancang karena ternyata banyak juga aduan warga terkait ini yang menganggu ketertiban dan kententraman masyarakat, semoga ini ada solusi yang menjamin keamanan dan ketertiban yang terjadi dilingkungan ta,” bebernya.
Selain itu, ia mengharapkan dengan hadirnya perda ini bisa menumbuhkan kesadaran diri untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tentram.
Turut hadir menjadi narasumber Pemerhati Lingkungan, Abd Jalil dan Pengamat Kamtibmas, Jumari serta masyarakat yang ada di Dapil II Meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate (Mamarita).
Sementara itu, Pengamat Kamtibmas, Jumari yang hadir sebagai narasumber menjelaskan masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan perda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Karena sering kali kita bersinggungan dan terlibat langsung, seperti banyaknya wilayah yang memakai badan jalan sebagai tempat usaha, kendaraan yang tidak punya lahan parkir, termaksud ini di lorong karena itu menggangu masyarakat yang lain,” katanya.
Untuk itu, Ketertiban, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi seluruh pihak wajib ikut berperan menciptakan hal demikian.
“Bila masyarakat kita semakin sadar menjaga lingkungan, dan menjaga kondisi ketertiban tetap kondusif, masalah diselesaikan dengan kekeluargaan, mengedepankan musyawarah. Maka kehidupan bermasyarakat akan semakin baik kedepan dan patuh terhadap aturan,” tuturnya.(In)