MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan terus diperkuat oleh DPRD Kota Makassar melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (02/12/2025), menghadirkan Anggota DPRD Makassar Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, Sekretaris Dewan DPRD Makassar Andi Rachmat Mappatoba, serta Pejabat Fungsional DPRD Muh Yusran.
Dalam kesempatan itu, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad kembali mengingatkan bahwa perda ini disusun sebagai pijakan untuk menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar instrumen pengawasan, tetapi sebuah perangkat perlindungan bagi masyarakat.

“Perda ini hadir agar aktivitas warga berlangsung dengan nyaman tanpa gangguan. Ini bukan soal mempersempit ruang gerak masyarakat, tetapi memberi mereka payung perlindungan,” ujar Tri Sulkarnain.
Ia menyoroti bahwa aturan ini memuat sejumlah hal mendasar seperti penataan pedagang, penertiban tingkat kebisingan, penanganan hewan ternak, dan upaya mencegah tindak kriminal di permukiman. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaannya tidak terlepas dari partisipasi masyarakat.
“Jika warga memahami apa yang harus dipatuhi dan dihormati, maka ketertiban akan terwujud tanpa harus mengandalkan tindakan penegakan yang keras,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Makassar, Andi Rachmat Mappatoba, menilai bahwa penyebarluasan informasi mengenai perda sama pentingnya dengan koordinasi teknis antarinstansi. Ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi bergantung pada kesiapan struktur birokrasi dalam mengawal penerapannya.
“Perda bisa berjalan efektif kalau ada dukungan administratif yang jelas. Mulai dari prosedur penanganan pengaduan warga, respons cepat di lapangan, hingga mekanisme pelaporan. Semua itu harus bergerak serempak,” ungkapnya.

Berbeda dengan dua narasumber sebelumnya, Pejabat Fungsional DPRD Makassar, Muh Yusran, menekankan sisi edukasi sebagai tantangan utama. Ia menyebut banyak warga mengetahui adanya aturan, tetapi belum memahami esensi dan manfaatnya.
“Seringkali masyarakat tahu bahwa ada perda, tapi tidak benar-benar memahami mengapa aturan itu dibuat dan bagaimana mereka bisa ikut menjalankannya. Literasi hukum ini yang perlu terus didorong,” jelas Yusran.
Ia menilai bahwa pemahaman yang baik dapat mereduksi kesalahpahaman warga terhadap tindakan penertiban di lapangan dan menciptakan pola hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang bertemunya tiga perspektif perlindungan warga, kesiapan birokrasi, dan peningkatan literasi hukum. Sinergi ketiganya diharapkan mampu mendukung penerapan Perda Ketertiban Umum secara lebih efektif.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga Kota Makassar dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.(*)












