MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Kegiatan ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar, Senin (15/12/2025), sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.
Sosialisasi dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, Basdir, SE, yang menegaskan bahwa kebijakan Kota Layak Anak merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara aman, sehat, dan bermartabat.
“Perda ini hadir untuk menjamin hak-hak anak terlindungi, mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga ruang publik yang ramah anak. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” ujar Basdir.
Ia menekankan bahwa Kota Layak Anak tidak hanya berbicara tentang fasilitas, tetapi juga pola pengasuhan, perlindungan dari kekerasan, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Kami berharap masyarakat memahami substansi Perda ini dan ikut mengawasi pelaksanaannya di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, praktisi Haikal menyampaikan bahwa implementasi Kota Layak Anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas masyarakat.
“Perlindungan anak tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada sinergi antara regulasi, edukasi, dan kesadaran sosial,” jelasnya.
Narasumber lainnya, Melani Mustari, menyoroti pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mencegah kekerasan serta diskriminasi terhadap anak.
“Perda ini menjadi landasan kuat agar anak-anak Makassar dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung potensi mereka,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Makassar berharap Perda Nomor 5 Tahun 2025 dapat dipahami secara luas dan diimplementasikan secara nyata demi mewujudkan Makassar sebagai kota yang benar-benar layak dan ramah bagi anak.










